Bawaslu Kota Dumai Hadiri Kegiatan Simulasi Pemberian Keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi
|
[caption id="attachment_8652" align="aligncenter" width="1600"] Bawaslu Kota Dumai Hadiri Kegiatan Simulasi Pemberian Keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi[/caption]
Bawaslu Kota Dumai hadir pada "Rapat Kerja Teknis Penguatan Lembaga Bawaslu di Bidang Hukum Sebagai Pemberi Keterangan di Mahkamah Konstitusi Dalam Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota". Kegiatan ini dilaksanakan di Vasa Hotel Surabaya mulai dari tanggal 24 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2024. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja yang mewakili Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI
Turut hadir Tenaga Ahli Komisi II DPR RI yang mana dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu perlu menguasai kemampuan untuk menulis serta berbicara dengan baik. Kemudian pentingnya data-data dan dokumen-dokumen pengawasan dilapangan yang nantinya akan menjadi alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di Mahkamah Konstitusi.
Senada, Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 Prof. Muhammad yang juga hadir sebagai narasumber dalam kesempatannya menerangkan hal yang serupa yaitu dalam memberikan keterangan haruslah mempunyai dasar-dasar yang kuat serta terukur, sehingga nantinya keterangan yang diberikan tersebut akan jelas dan tidak berputar-putar. Kemudian ia berpesan pentingnya kesiapan mental untuk menghadapi perselisihan di Mahkamah Konstitusi, karena bukan hal yang mudah untuk berbicara di dalam suatu sidang Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu diharapkan kedepannya para jajaran Pengawas Pemilu dapat menyiapkan diri apabila nantinya dimintai keterangan di Mahkamah Konstitusi.
Kegiatan dilanjutkan dengan melakukan simulasi pembuatan keterangan di Mahkamah Konstitusi yang mana telah dibagi berdasarkan kelas. Bawaslu Provinsi Riau tergabung dalam Kelas 4 bersama dengan Bawaslu Provinsi DKI dan Bawaslu Provinsi Lampung. Kemudian dilakukan reviu terhadap keterangan yang telah dibuat oleh Analis Hukum Bawaslu RI, Agnes Natasia. Ia juga berpesan bahwa produk-produk asli Bawaslu seperti form-a pengawasan, surat rekomendasi atau saran perbaikan, laporan, serta putusan bawaslu dan sejenisnya dapat dijadikan sebagai alat bukti. SK KPU juga bisa dijadikan sebagai bukti sandingan, dan posisi Bawaslu haruslah netral dan tidak berpihak kepada pemohon ataupun termohon. Terakhir acara ditutup oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI.
Reporter: Giri
Tag
Berita
Oktober News