Bawaslu Kota Dumai Gelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan JDIH
|
Dumai, 3 Juni 2026 – Bawaslu Kota Dumai menggelar kegiatan Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Bawaslu Kota Dumai pada Kamis (3/6/2026) bertempat di Media Centre Bawaslu Kota Dumai, Jalan Putri Tujuh Nomor 07, Kota Dumai. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan diikuti oleh pimpinan serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Dumai.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kota Dumai, Agustri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yosi Rinaldi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Yeni Kartini, Kepala Sekretariat Idris Sardi, Kasubbag Pengawasan Al-Vandy Reactor Muhammad, Kasubbag Hukum Giri Sindoro, serta seluruh jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kota Dumai.
Kasubbag Hukum Bawaslu Kota Dumai, Giri Sindoro, bertindak sebagai narasumber dalam rapat tersebut. Dalam pemaparannya, Giri menjelaskan substansi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Ia menjelaskan bahwa JDIH merupakan sarana pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta menjadi media penyediaan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat diakses oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, ia memaparkan tujuan penyelenggaraan JDIH, ruang lingkup dokumen hukum yang dikelola, serta tugas dan fungsi pengelola JDIH di lingkungan Bawaslu Kota Dumai. Menurutnya, pengelolaan JDIH yang baik akan mendukung keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas layanan hukum, serta memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional dan akuntabel.
JDIH bukan hanya menjadi wadah dokumentasi produk hukum, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi hukum dan mendukung pelaksanaan tugas-tugas pengawasan pemilu yang berbasis pada kepastian hukum,” jelas Giri.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta juga berdiskusi mengenai pengelolaan dokumen hukum, mekanisme publikasi produk hukum, serta upaya optimalisasi layanan JDIH agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Dumai berharap pengelolaan layanan JDIH dapat semakin optimal sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi hukum yang berkaitan dengan kepemiluan dan pengawasan pemilu.
Reporter: Tiwi