Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai Datangi KPU Kota Dumai Terkait Surat Dinas 967 yang di Keluarkan KPU RI terkait Verfak Keanggotaan Parpol

[caption id="attachment_6497" align="alignnone" width="1040"] Bawaslu Kota Dumai Datangi KPU Kota Dumai Terkait Surat Dinas 967 yang di Keluarkan KPU RI terkait Verfak Keanggotaan Parpol[/caption] Bawaslu Kota Dumai - Kodriv HP2H Bawaslu Kota Dumai, Agustri, S.H.I., M.E.Sy berserta staf HP2H melaksanakan kunjungan dengan maksud koordinasi kepada KPU Kota Dumai terkait tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 pada 31 Oktober 2022. Karna berdasarkan Surat Dinas 967 yang dikeluarkan KPU RI, Bawaslu Kota Dumai perlu mengkoordinasikan 4 poin yang ada didalamnya agar pengawasan yang dilakukan Bawaslu di lapangan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Agustri langsung bertemu dengan Komisioner KPU Kota Dumai divisi Teknis yaitu Edi Indra. Dalam kesempatan tersebut Agustri menanyakan langsung jadwal tahapan Verifikasi Faktual Keanggotan tahap pertama pada 18 - 28 Oktober dan masuk tahap kedua sejak hari ini 31 Oktober hingga 04 November 2022 yang mana dapat dikumpulkan di satu titik di kantor DPC ataupun PAC Parpol. Dan informasi yang didapatkan adalah yang mana pelaksanan Verfak dapat dilaksanakan di kantor kecamatan keanggotaan atau PAC melihat geografis seperti kecamatan bukti kapur, Medang Kampai dan sungai sembilan. Dan untuk keanggotaan yang berada di Dumai barat selatan, Dumai barat, Dumai kota dan Dumai timur bisa dilakukan di Kantor Kota Parpol atau DPC Parpol. Reporter: Ari
Tag
Berita
Oktober News