Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai berikan saran perbaikan pada Pleno Penetapan DPSHP tingkat Kota Dumai

[caption id="attachment_8448" align="aligncenter" width="1080"] Bawaslu Kota Dumai berikan saran perbaikan pada Pleno Penetapan DPSHP tingkat Kota Dumai[/caption] Dumai, 11 Mei 2023 Bawaslu Kota Dumai hadiri Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara Perbaikan (DPSHP) tingkat Kota Dumai. Pleno dilaksanakan di ruang Pertemuan Kamboja Lanyai IV Kantor Walikota Dumai jalan Tuanku Tambusai Bagan Besar Dumai. Pleno dimulai pukul 14.00 WIB s.d pukul 19.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai. Pleno dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau didampingi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Dumai. KPU Kota Dumai juga mengundang Stake Holder dari unsur kepolisian, kejaksaan, Dandim 0320, Kesbangpol, Disdukcapil, Kepala Rutan kelas II B, dan GM PT SDS Dumai serta partai Politik se Kota Dumai. Pleno diawali dengan pembacaan tata tertib rapat pleno, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Hasil Pleno Tingkat Kecamatan oleh PPK masing-masing kecamatan se Kota Dumai. Peserta diberikan hak untuk menanggapi, memberikan saran dan masukan kepada KPU Kota Dumai saat Pleno berlangsung. Pleno DPSHP ini merupakan kelanjutan dari Pleno DPS yang sebelumnya dilaksanakan. Selanjutnya setelah Penetapan DPSHP, akan ada Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang pemilihan tahu 2024 , jelas Ketua KPU Kota Dumai. Dalam penetapan DPSHP ini berdasarkan perubahan data DPS yang dicek di Sidalih dan masukan dan tanggapan oleh masyarakat. Adapun jumlah pemilih pada DPS sebanyak 232. 835 sedangkan pada DPSHP yakni 232.157 pemilih. Dalam hal ini, Bawaslu Kota Dumai menyampaikan rekomendasi data potensi kegandaan nama serta kegandaan nama dan umur pemilih yang terdaftar di DPS agar ditindaklanjuti oleh KPU Kota Dumai. "Meskipun kita tidak mendapat akses Sidalih dan tidak memperoleh data by NIK by Address pemilih yang terdaftar di DPS untuk dilakukan pengecekan pemilih ganda, namun kita tetap melakukan upaya pengecekan potensi kegandaan pemilih dan telah kita sampaikn ke KPU kota Dumai saat Pleno berlangsung" ungkap Agustri. Lebih lanjut ketua Bawaslu Provinsi Riau bapak Alnof menyampaikan bahwa perlunya koordinasi antara Bawaslu dan KPU dalam penetapan daftar Pemilih agar hak suara masyarakat pada pemilu 2024 terakomodir dengan baik" ujar beliau. Selanjutnya masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPSHP ini sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap. Bawaslu menghimbau kepada masyarakat se Kota Dumai agar dapat melakukan Cek NIK pemilih di link kekdptonline.kpu.go.id. Untuk tanggapan dan pengaduan dapat disampaikan melalui Bawaslu Kota Dumai, Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan se Kota Dumai. Atau langsung kepada KPU Kota Dumai dan jajaran sesuai tingkatannya. Reporter: Intan
Tag
Berita
Mei News