Bawaslu Kota Dumai Ajak Masyarakat Penyandang Disabilitas Berperan Dalam Pengawasan Partisipatif
|
[caption id="attachment_8625" align="aligncenter" width="526"]
Bawaslu Kota Dumai Ajak Masyarakat Penyandang Disabilitas Berperan Dalam Pengawasan Partisipatif[/caption]
Rabu, 18 Oktober 2023. Bawaslu Kota Dumai melaksanakan sosialisasi penguatan pemahaman pengawasan partisipatif bagi penyandang disabilitas. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Patra Dumai. Turut hadir narasumber pada kegiatan ini yaitu Kepala Dinas Sosial Kota Dumai, drg. Hermiyati dan pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya.
Acara dibuka secara resmi oleh Agustri selaku Ketua Bawaslu Kota Dumai. Dalam kesempatannya Agustri menyampaikan bahwa penyandang disabilitas juga mempunyai hak pilih dan berharap hak pilih tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Tak lupa beliau mengimbau kepada peserta yang hadir untuk menolak secara tegas perbuatan money politic.
Dalam pemaparannya, drg. Hermiyati menyampaikan materi mengenai hak memilih bagi penyandang disabilitas yang mana hal tersebut juga tertuang dalam Perda Kota Dumai No. 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pada pasal 83 dan 84 dijelaskan bahwa pemerintah daerah ikut memfasilitasi terselenggaranya pendidikan politik dan sosialisasi tentang pemilihan umum. Hal ini merupakan perwujudan dari kesetaraan hak politik penyandang disabilitas dengan yang lain.
Bawaslu Kota Dumai Ajak Masyarakat Penyandang Disabilitas Berperan Dalam Pengawasan Partisipatif[/caption]
Rabu, 18 Oktober 2023. Bawaslu Kota Dumai melaksanakan sosialisasi penguatan pemahaman pengawasan partisipatif bagi penyandang disabilitas. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Patra Dumai. Turut hadir narasumber pada kegiatan ini yaitu Kepala Dinas Sosial Kota Dumai, drg. Hermiyati dan pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya.
Acara dibuka secara resmi oleh Agustri selaku Ketua Bawaslu Kota Dumai. Dalam kesempatannya Agustri menyampaikan bahwa penyandang disabilitas juga mempunyai hak pilih dan berharap hak pilih tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Tak lupa beliau mengimbau kepada peserta yang hadir untuk menolak secara tegas perbuatan money politic.
Dalam pemaparannya, drg. Hermiyati menyampaikan materi mengenai hak memilih bagi penyandang disabilitas yang mana hal tersebut juga tertuang dalam Perda Kota Dumai No. 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pada pasal 83 dan 84 dijelaskan bahwa pemerintah daerah ikut memfasilitasi terselenggaranya pendidikan politik dan sosialisasi tentang pemilihan umum. Hal ini merupakan perwujudan dari kesetaraan hak politik penyandang disabilitas dengan yang lain.

Tag
Berita
Oktober News