Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dumai Tegaskan ASN Dilarang Menjadi Tim Sukses, Jaga Netralitas

Bawaslu Dumai Tegaskan ASN Dilarang Menjadi Tim Sukses, Jaga Netralitas

Bawaslu Dumai Tegaskan ASN Dilarang Menjadi Tim Sukses, Jaga Netralitas

Dumai, Bawaslu Dumai - Di tahun menjelang Pilkada ini, bagi seorang ASN wajib menjaga netralitas dalam pemilu.

Demikian yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai, Agustri kepada media ini, Selasa (10/09/2024).

"Saya mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjaga netralitasnya dalam pilkada serentak memilih calon gubernur dan wakil gubernur Riau dan Walikota dan wakil walikota Pekanbaru pada tanggal 27 November 2024 mendatang," kata Agustri.

Ketua Bawaslu Dumai menegaskan ketentuan netralitas ASN dalam aturan perundang-undangan telah tegas dan jelas. Aturan antara lain dalam UU No. 20/2023 tentang ASN dan beberapa peraturan terkait lainnya. Dalam PP No. 94/2021 tentang kedisiplinan PNS Pasal 5 huruf N angka 1 sampai 6.

"Tidak boleh ASN menjadi tim sukses. ASN harus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan independen tanpa adanya tekanan dari pihak manapun," tegasnya.

Berbagai aturan netralitas ASN ini merupakan pembatas bagi ASN. Artinya, meskipun ASN memiliki hak politik sebagai hak asasinya, namun setiap ASN dibatas ekspresi hak politiknya.

Dengan berbagai aturan di atas, kata Agustri, ini juga menjadi satu komitmen Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pengawasan netralitas ASN sesuai dengan amanah Undang Undang.

Reporter: Alfian