Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dumai Sosialisasi Pemilu Melalui RadioPOV

[caption id="attachment_8500" align="aligncenter" width="1200"] Bawaslu Dumai Sosialisasi Pemilu Melalui RadioPOV[/caption] Bawaslu Kota Dumai - Dijadwalkan Channel youtube podcast Dumai : Radio POV menghadirkan Agustri, S.H.I, M.E.Sy Ketua Bawaslu (Badan pengawas pemilu) Kota Dumai untuk take video obrolan bersama Radio POV terkait aturan main pemilu 2024 dan apa saja peran dan tupoksi Bawaslu itu sendiri, selasa malam (12/09/2023), pukul 20.30 WIB. Dalam kesempatan ini Agustri menyampai Terkait aturan pidana terhadap money politik yang terdapat dalam pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Yang mana pada ayat (1) ancaman pidana bagi yang menjanjikan atau memberikan uang (money pilitik), atau materi lainnya bagi pelaksana kampanye, peserta, dan tim kampanye di masa kampanye. ayat (2) ancaman pidana money politik di masa tenang. Kemudian ayat (3) ancaman pidana money politik bagi setiap orang di hari pencoblosan. Selain itu dalam obolan santai Podcas tersebut Agustri juga membahas tentang Surat KPU Nomor 765 tentang Himbauan untuk tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, Rumah Sakit, dan gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD. Terakhir dalam closing statment nya Aguatri menyampaikan bahwa Bawaslu akan mengedepankan pencegahan dalam penegakkan hukum pemilu di kota Dumai. Namun bukan berarti Penindakan tidak dilakukan. Artinya apabila ada juga pelanggaran-pelanggaran baik dugaan pidana pemilu, ataupun administrasi pemilu terjadi, maka Bawaslu kota Dumai agak lakukan proses sesuai ketentuan Undang-Undang dan Perundang-undangan yang berlaku. Reporter : Ari
Tag
Berita
September News