Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dumai Lakukan Sosialisasi Produk Hukum ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra

[caption id="attachment_8608" align="aligncenter" width="1500"] Bawaslu Dumai Lakukan Sosialisasi Produk Hukum ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra[/caption] Dumai (09/10/2023) - Bawaslu Kota Dumai melakukan kunjungan yang bertujuan mengadakan silahturahmi dan sosialisasi produk hukum kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra. Kunjungan ini dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Kota Dumai Agustri dan Yeni Kartini, Kasubag Pengawasan Al Vandy Reactor Muhammad dan staf sekretariat Bawaslu Kota Dumai. Kunjungan pertama dilakukan pada pukul 10.30 WIB ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kunjungan ini disambut oleh Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Dumai Baharuddin serta dihadiri oleh Bacaleg fraksi PKS. Kunjungan Bawaslu Kota Dumai ini bermaksud untuk mensosialisasikan produk hukum Pemilu Tahun 2024. Pimpinan Bawaslu Kota Dumai Agustri dan Yeni Kartini memberikan materi tentang jenis-jenis pelanggaran Pemilu, money politic, surat KPU RI No 765, putusan MK No 65/PUU-XXI/2023 serta data pelanggaran APS yang dilakukan oleh Partai Politik di Kota Dumai. Dalam kesempatannya, Agustri menyampaikan data terkait pelanggaran APS yang terjadi di Kota Dumai. "Ada beberapa Partai yang telah melanggar aturan terkait APS yang sudah bertebaran di beberapa tempat dan hal ini perlu menjadi perhatian kita semua"-ujarnya. Kemudian beliau menghimbau Partai Politik dan Bacaleg untuk memperhatikan APS yang telah disebarkan tidak mengandung unsur ajakan. Selanjutnya Agustri menjelaskan terkait money politic yang rentan terjadi pada saat Pemilu. Dalam UU 7 Tahun 2017, diatur pada pasal 523 ayat (1), (2) dan (3). Pasal tersebut menjelaskan bahwa money politic yang dilakukan pada masa Kampanye, Masa tenang dan Hari pemungutan suara akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal yg berlaku. "Berdasarkan surat KPU RI No 765. Beberapa tempat dilarang untuk memasang APK diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah dan fasilitas lain yang menggangu ketertiban umum"-jelas Agustri. "Terkait sosialisasi yang dilakukan diperguruan tinggi hanyak dilakukan sepanjang diberi izin oleh pengelola kampus serta dilakukan diluar jadwal belanjar mengajar"-tambahnya. Kegiatan ini disertai dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan foto bersama. Pada kunjungan kedua pukul 15.00 WIB Bawalu Kota Dumai melakukan kunjungan ke Kantor Partai Gerindra untuk melanjutkan sosialisasi produk hukum. Rombongan Bawaslu Kota Dumai disambut langsung oleh ketua Partai Gerindra Kota Dumai H. Johannes serta dihadiri oleh Bacaleg Fraksi Gerindra. Dalam kesempatannya, Agustri menyampaikan hal yang berkaitan dengan APS dan menghimbau agar APS tersebut dipindahkan ke tempat yang diperbolehkan untuk dipasang. "APS yang dipasang di pohon, pagar maupun tiang listrik agar dapat dipindahkan"-ujar Agustri. Kegiatan sosialisasi produk hukum ini ditutup dengan sesi foto bersama. Lebih Lanjut Agustri menjelaskan bahwa kegiatan silaturrahmi dan sosialisasi ini akan dilakukan untuk semua Parpol yang ada di kota Dumai, dan juga stakeholder lainnya. Reporter: Dwi
Tag
Berita
Oktober News