Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dumai Laksanakan Kegiatan Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Terhadap Verifikasi Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik

[caption id="attachment_6518" align="alignnone" width="1600"] Bawaslu Dumai Laksanakan Kegiatan Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Terhadap Verifikasi Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik[/caption] Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Dumai adakan Kegiatan Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Terhadap Verifikasi Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik Dalam Rangka Menghadapi Pemilu Tahun 2024. Bawaslu Kota Dumai melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa melakukan kegiatan Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Terhadap Verifikasi Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik Dalam Rangka Menghadapi Pemilu Tahun 2024 pada hari Sabtu tanggal 05 November 2022 bertempat di Hotel Grand Zuri Kota Dumai. Kegiatan ini mengundang para Pengurus 9 (Sembilan) Partai Politik yang diverifikasi factual serta Panwascam sekota Dumai yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Acara ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Kota Dumai yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Supratman. Pada kegiatan ini Bawaslu Kota Dumai menghadirkan Narasumber dari Pihak Kepolisian Resor Kota Dumai yang diwakili oleh Ipda Muaz Prima selaku Kanit Tipiter Polres Dumai. Muaz dalam materinya menyampaikan tentang dasar-dasar hukum dalam melakukan tugas terkait pelanggaran pemilu. Kemudian beliau menyampaikan tentang pengertian pelanggaran pemilu, kemudian hukum acara apa yang digunakan serta bagaimana proses penindakan tindak pidana pemilu didalam Sentra Gakkumdu berdasarkan peraturan yang berlaku. Supratman selaku Anggota Bawaslu Kota Dumai dan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa juga menjadi narasumber dikegiatan ini. Dalam materinya Supratman menyampaikan materi tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu menurut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Supratman menjelaskan proses dan alur dalam penanganan pelanggaran pemilu berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, mulai dari temuan serta laporan kemudian terkait syarat formil dan syarat materil Laporan hingga pada kajian akhir dari laporan penanganan pelanggaran pemilu. Reporter: Giri
Tag
Berita
November