Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dumai kawal ketat KPU Dumai terkait Klarifikasi Keabsahan Dokumen Persyaratan Paslon secara langsung Ke Universitas Trisakti

Bawaslu Dumai kawal ketat KPU Dumai terkait Klarifikasi Keabsahan Dokumen Persyaratan Paslon secara langsung Ke Universitas Trisakti

Bawaslu Dumai kawal ketat KPU Dumai terkait Klarifikasi Keabsahan Dokumen Persyaratan Paslon secara langsung Ke Universitas Trisakti

Jakarta, bawaslu.dumai.go.id - Pasca berakhirnya pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) 2024. Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) selanjutnya melakukan penelitian atas berkas pencalonan setiap Paslon yang telah resmi mendaftar. Adapun Paslon Walikota dan Wakil Walikota yang telah mendaftar ke KPU Kota Dumai yakni Paisal-Sugiyarto, Ferdiansyah-Soeparto, Eddy A Mohd Yatim-Almainis.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai tengah melakukan penulusuran mengenai keabsahan dokumen dari setiap paslon yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan di Kota Dumai tahun 2024. Salah satunya calon walikota a.n Ferdiansyah di Universitas Trisakti Jakarta. Dalam Penulusuran klarifikasi ini dari KPU Dumai yakni Zulfan selaku Ketua KPU Kota Dumai dan Fivian Aulia selaku Kasubag Teknis KPU Kota Dumai serta tim dari Bawaslu Kota Dumai yakni Yossi Rinaldi selaku Pimpinban Bawaslu Kota Dumai dan 2 orang staff secretariat Dwi Merdekawati dan Sri Marlita Pratiwi.

Saat penulusuran dilakukan KPU dan didampingi Bawaslu Dumai ke Universitas Trisakti pada Senin (02/09/2024) yang diterima langsung oleh Bapak Yusuf Zakaria selaku kepala sub bagian admintrasi ujian bahwa benar Paslon atas Ferdiansyah merupakan lulusan di Universitas Trisakti dan dibuktikan dengan buku rekapan kelulusan per angkatan dengan tahun lulus yang tertera di ijazah tanggal 12 Oktober 1998

" pengawasan klarifikasi keabsahan ijazah ini sangat penting menimbang maraknya isu-isu ijazah palsu. Maka  dengan ini Bawaslu Dumai terus melakukan pengawasan melekat terhadap rangkaian tahapan Pilkada 2024 termasuk pengawasan klarifikasi keabsahan ijazah tersebut. Pemeriksaan ini merupakan salah satu bagian pengawasan langsung oleh Bawaslu, dengan ini dapat memastikan tidak ada pelanggaran yang berkaitan dengan aspek administrasi yang dapat mempengaruhi pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Dumai dalam ajang Pilkada 2024", ungkap yossi.

Jika terdapat keraguan sebuah dokumen maka dilakukan klarifikasi itu diatur dalam pasal 113 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Pemilihan Dumai 2024 diharapkan dapat berlangsung secara transparan dan adil, dengan menghadirkan calon-calon yang berkualitas dan siap membawa perubahan positif bagi daerah.
 

Reporter: Pratiwi