Bawaslu Dumai Himbau Kepala Daerah Patuhi SE Mendagri
|
Dumai, bawaslu.dumai.go.id - Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi pada tanggal 27 November 2024 di Kota Dumai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai menghimbau Kepala Daerah agar mematuhi Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri atas penundaan penyaluran bantuan sosial (Bansos). Kebijakan ini diatur dalam SE Nomor 800.1.12.4/5814/SJ yang ditandatangani Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, pada 13 November 2024.
Sesuai dengan SE yang dikeluarkan Kemendagri tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial ada beberapa poin salah satunya yang berbunyi "Penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber anggaran lainnya ditunda hingga setelah hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024, karena berpotensi sebagai alat politik sesuai kesepakatan rapat dengan Komisi II DPR RI tanggal 12 November 2024.
Saat di konfirmasi Ketua Bawaslu Dumai Agustri, S.H.I., M.E.Sy menyampaikan dalam surat edaran tersebut dinyatakan, penyaluran bansos yang bersumber dari APBD atau sumber anggaran lainnya ditunda hingga setelah hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Guna untuk menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan bansos sebagai alat politik selama proses Pilkada berlangsung.
"Karena bansos bisa dijadikan alat kampanye oleh para Paslon tertentu untuk meraih dukungan masyarakat. Dengan memberhentikan bansos, Bawaslu berharap tidak ada potensi penyalahgunaan bantuan untuk kepentingan politik yang dapat menciptakan ketidakadilan dalam Pilkada 2024," tambah Agustri.
"Bawaslu juga akan terus mengawasi kegiatan kampanye secara melekat untuk mencegah politisasi bansos. Apabila memang ditemukan ada politisasi bansos, kami meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu," tegas Agustri.
Reporter: Ontuo Ikhlas