Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dumai Gelar Coffee Morning “Obrolan Seputar Pemilu 2024 Bersama Stakeholder”

[caption id="attachment_8513" align="aligncenter" width="1296"] Bawaslu Dumai Gelar Coffee Morning “Obrolan Seputar Pemilu 2024 Bersama Stakeholder”[/caption] Dumai - Bawaslu Kota Dumai menggelar acara yang bertajuk Coffe Morning dan Obrolan Seputar Pemilu 2024. Acara yang turut mengundang Awak Media dan Stakeholder yang terdiri dari KPU Kota Dumai, Kejaksaan Negeri Kota Dumai, Polres Kota Dumai, Badan Kesbangpol Kota Dumai dan Satpol PP Kota Dumai ini bertujuan untuk berdiskusi dan tukar pendapat terkait 3 poin penting yaitu Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Money Politic pada pemilu tahun 2024. Dalam sambutannya, Agustri selaku Ketua Bawaslu Kota Dumai didampingi oleh Yossi Rinaldi dan Yeni Kartini selaku Anggota Bawaslu Kota Dumai mengapresiasi dan berterimakasih kepada seluruh undangan yang hadir. “Saya berharap kegiatan ini dapat membangun sinergi dari berbagai pihak agar Pemilu 2024 berjalan lancar dan sukses,” Ujarnya. Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana tahapan di KPU akan diumumkan pada tanggal 04 November 2023, sedangkan tahapan kampanye dimulai dari tanggal 29 November 2023. Dalam hal ini, Bawaslu Kota Dumai memandang bahwa akan terjadi kekosongan tahapan dari tanggal 05 s.d 28 November 2023 yang nantinya berpotensi terjadinya curi start kampanye oleh Caleg. Namun Bawaslu akan tetap melaksanakan tugas pengawasan sesuai aturan undang-undang dan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan pencegahan. Pasca keluarnya Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, Agustri menjelaskan bahwa adanya larangan berkampanye di tempat ibadah dan dibolehkan berkampanye di tempat pendidikan/fasilitas pemerintah selama mendapat izin atau undangan dari penanggungjawab tempat serta tanpa memakai atribut kampanye pemilu. Hal ini tentu penting untuk diketahui oleh masyarakat/pemilih dan peserta pemilu agar pelaksanaan kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam kesempatannya juga, Agustri menyampaikan bahwa maraknya pemasangan APS sebagaimana yang dijumpai, Bawaslu Kota Dumai telah mengirimkan surat hiimbauan kepada 18 Partai Politik Peserta Pemilu sebagai upaya pencegahan agar partai politik peserta pemilu tidak menyebarkan APS yang menyerupai APK sebelum masukknya tahapan Kampanye. Selain itu, Bawaslu Kota Dumai dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Dumai dalam hal ini Satpol PP terkait pemasagan APS di jalan, pohon dan fasilitas berbayar serta penertiban APK pada tahapan kampanye dan masa tenang. Yossi Rinaldi dalam hal ini menambahkan bahwa, “Bawaslu Kota Dumai akan melakukan penelusuran dan pendataan terhadap APS yang terpasang di Kota Dumai bersama Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa se Kota Dumai”, tegasnya. Pembahasan ketiga yaitu Money Politic pada pemilu tahun 2024 yang mengacu pada pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa tidak ada dugaan money politic dalam kategori tahapan selain 3 tahapan yaitu tahapan kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara. Dalam kesempatannya, Yeni Kartini juga menyampaikan bahwa “ada 3 yang diawasi oleh Bawaslu, pertama mencegah terjadinya money politic, kedua berharap dalam kehidupan berpolitik dapat netral, dan ketiga mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi setiap tahapan", tuturnya. Diakhir kesempatan, Ketua Bawaslu Kota Dumai kembali menegaskan bahwa peran dan sinergi segala pihak baik dari pemerintah, media, masyarakat/pemilih dan lainnya sangat diperlukan dalam suksesnya pemilu tahun 2024. Bawaslu Kota Dumai akan melaksanakan prosedur sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Perundang-undangan Pemilu dengan mengedepankan pencegahan serta tidak ada tebang pilih. Dalam prosesnya, kegiatan ini diwarnai dengan diskusi bersama seluruh pihak dan diakhiri dengan foto bersama. Reporter: Gita
Tag
Berita
September News