Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dumai Buka Posko Pengaduan Masyarakat

Terkait Pelanggaran dan Tanggapan Pembentukan PPK se Kota Dumai. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) NOMOR 12 TAHUN 2017, Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) NOMOR 13 TAHUN 2017 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,   telah dilaksanakan sesuai dengan time line yang telah ditetapkan. Tanggapan Masyarakat terhadap hasil Pengumuman administrasi dan Pengumuman Seleksi Administrasi oleh KPU Kota Dumai, sangat dibutuh dan pelaksanaan perekrutan tersebut, sepenuhnya dibawah pengawasan Bawaslu Kota Dumai.

Dalam upaya meningkatkan hasil Pengawasan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebut, partisipasi masyarakat dalam hal menanggapi semua calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sangat dibutuhkan. Untuk itu Bawaslu Kota Dumai beserta seluruh jajaran Panwas Kecamatan Se-Kota Dumai membuka posko pengaduan guna menampung laporan tanggapan masyarakat terhadap kredibilitas calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disetiap Kecamatan Se-Kota Dumai.

Ketua Bawaslu Kota Dumai Zulfan,   menghimbau  " kepada seluruh lapisan masyarakat agar berpartisipasi serta berperan aktif dalam membantu pelaksanaan Pengawasan Pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dengan menyampaikan informasi terkait track record Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ikut seleksi di KPU Kota Dumai,  seperti keterlibatan dalam Partai Politik dan Tim Sukses serta telah menjabat 2 Periode sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  secara berturut turut.”

“Bawaslu Kota Dumai beserta Panwas Kecamatan akan bergerak aktif dalam melaksanakan tugas Pengawasan terhadap Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan membuat Posko Pengaduan Pelanggaran terhadap proses Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kota Dumai, diharapkan dengan adanya Posko tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan pelanggaran terkait kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Dumai telah membuka Posko Pengaduan dalam  Hal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  Se-Kota Dumai  yang mana Posko-Posko tersebut berada di Kantor Bawaslu Kota Dumai Jl. Putri tujuh no 7 serta di Kantor Panwas Kecamatan Se-Kota Dumai.” Lanjut Zulfan.

Tahapan Tanggapan Masyarakat Tahap I Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kota Dumai oleh KPU dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari mulai dari Pengumuman Seleksi Administrasi hingga selesai Pengumuman hasil seleksi tertulis ) tertanggal  28 Januari – 5 Februari 2020.

Tag
Berita
Januari News