Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dumai Bersama Stakeholder Akan Tertibkan APK Yang Dipasang Tidak Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Bawaslu Dumai Bersama Stakehoder Akan Tertibkan APK Yang Dipasang Tidak Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Bawaslu Dumai Bersama Stakehoder Akan Tertibkan APK Yang Dipasang Tidak Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Dumai- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Dumai melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Stakeholder terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Media Center Bawaslu Kota Dumai, Jumat (5/1/2024).

Ketua Bawaslu Kota Dumai Agustri, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kesediaan peserta rapat untuk hadir bersama dalam rangka persamaan persepsi tindak lanjut terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang dilarang. Beliau menegaskan akan menindak APK yang dipasang selain dari tempat yang telah ditentukan dengan menertibkan APK tersebut pada tanggal 15-16 Januari 2024.

"Bawaslu Kota Dumai sudah 4 kali mengirimkan surat Imbauan kepada peserta pemilu untuk memasang Alat Peraga Kampanye sesuai pada tempatnya. Selain itu juga telah melakukan kunjungan ke Kantor Partai Politik dalam rangka sosialisasi produk hukum dan juga mengundang seluruh Caleg DPRD Kota Dumai pada kegiatan rakor sekaligus sosialisasi pengawasan kampanye. Oleh karena itu, kami memberikan batas waktu sampai dengan 15 Januari 2024 bagi peserta pemilu untuk memindahkan APK ke tempat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Apabila tidak diindahkan, maka kami bersama pihak kepolisian dan satpol PP akan menertibkan APK tersebut pada 15-16 Januari 2024." tegasnya.

Kabid Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Dumai Adi Irwanto, menyatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk menegakkan Peraturan Daerah. Sehingga, Satpol PP akan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Dumai untuk melaksanakan penertiban APK tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 
"Kami akan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu terkait pemasangan APK di tempat yang dilarang sebagaimana diatur dalam PKPU 15 Tahun 2023ā€¯ujarnya.

Sementara itu, Kanit II Sat Reskrim Polres Dumai Gery Barloy Pangestu, mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung penertiban APK di tempat yang dilarang.

"Kami mendukung penuh penertiban APK yang dipasang tidak sesuai dengan tempat yang telah ditentukan. Harapannya Bawaslu agar selalu melakukan sosialisasi kepada partai politik terkait tempat tempat yang dilarang maupun yang diperbolehkan untuk  memasang APK." Jelasnya.

Adapun terdapat tiga tempat yang diperbolehkan memasang APK bagi para peserta pemilu, yakni:
1.    Tempat umum yang telah ditentukan KPU sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan KPU Dumai nomor 161 Tahun 2023;
2.    Tempat swasta dengan izin pemilik; dan
3.    Rumah warga dengan izin pemilik.

Selain itu, tempat yang dilarang untuk memasang APK sesuai dengan Ketentuan Pasal 71 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 pasal  yakni:
1.    tempat ibadah; 
2.    rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; 
3.    tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; 
4.    gedung milik pemerintah; 
5.    fasilitas tertentu milik pemerintah; dan 
6.    fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Turut Hadir dalam rapat koordinasi tersebut anggota Bawaslu Kota Dumai, Yossi Rinaldi dan Yeni Kartini, serta Manager CSR PT. Pertamina RU II Dumai, Agustiawan.

Reporter: Gita Hardi Wira Sukma