Lompat ke isi utama

Berita

Apa Kata Peserta P2P Tentang Pengawasan Partisipasitif ?

Apa Kata Peserta P2P Tentang Pengawasan Partisipasitif ?

Apa Kata Peserta P2P Tentang Pengawasan Partisipasitif ?

Program Kajian Hukum merupakan agenda rutin Bawaslu Kota Dumai, agenda fokus membahas peraturan perundang-undangan terkait dengan kepemiluan serta peraturan terkait. Kali ini diangkat topik tentang membahas dan memahami Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partispatif.

Kegiatan ini dihadiri oleh Yossi Rinaldi (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), Yeni Kartini (Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas), Idris Sardi (kepala Sekretariat), Romas (Kasubag Administrasi), Al-Vandy Reactor Muhammad (Kasubag Pengawasan) beserta jajaran staf. Dan teristimewa peserta Pendidikan Pengawasan Partisipasitif (P2P) yang telah mengikuti Program Pendidikan dari Bawaslu Republik Indonesia. Kegiatan dilaksanakan di Media Center Bawaslu Kota Dumai, Kamis, 20 November 2023).

Setelah dibuka dan dipersentasi oleh Yeni Kartini, forum ini dibuka secara dialogis, yaitu mendengarkan tanggapan, unek-unek serta pemahaman dan pandangan peserta P2P tentang seperti apa dan bagaimana pengawasan partispatif menurut mereka.

Apa kata mereka ?

Fitra, menurutnya esensi pengawasan partispatif adalah pemahaman dan kesadaran orang tanpa harus digerakkan. Oleh karena itu, menurut perlunya sentuhan kegiatan-kegiatan, terutama bagi generasi milenial tingkat SLTA dengan mencari pendekatan efektif, seperti yang ia usulkan yaitu tentang edukasi pemilu dengan Drama Teater lintas sekolah yang menjadi agenda tahunan, tujuannya memperkenalkan Pemilu itu apa dan seperti apa.

Kesempatan yang sama, disampaikan oleh Jimy, baginya perluasan pengawasan partispatif memerlukan tim atau komunitas di setiap kelurahan, yang menjalankan fungsi koordinasi dan edukasi di kelompok masyarakat, memperkuat mitra. Ungkapnya

Padli juga menyampaikan pendapat, menurutnya edukasi sangat penting dan harus diperluas, sebab, diantara yang sudah tahu dan lebih banyak yang tidak mengetahui tentang aturan-aturan pemilu seperti apa. Ia mencontohkan dan berharap seperti kasus pengrusakan Alat Peraga kampanye (APK) di pemilu 2024 lalu yang berujung pidana, tidak terulangi lagi.

Kemudian dari Dita, menurut Dita, pengawasan partispatif itu harus menemui kelompok-kelompok masyarakat, terutama Komunitas Perempuan seperti kelompok Arisan, Yasinan dan Wirid untuk memberi pemahaman tentang sikap apatis mereka selama ini, karena menurut umumnya masih menentukan hak pilihnya dengan iming-iming materi, sehingga harus diedukasi.

Zona juga menyampaikan hal yang senada dengan Dita, yaitu Pengawasan Partisipasitif harus diperluas dengan kelompok, seperti kelompok peminat olahraga. Kemudian Puji juga menyampaikan tentang pentingnya membangun mitra pengawasan partispatif lewat jejaringan media digital.

Dan usulan lainnya juga disampaikan oleh Zia, ia menyarankan agar Bawaslu dan komunitas penggiat bermitra dengan perguruan tinggi, seperti masuk di agenda Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

Taufik juga menanyakan tentang bagaimana dan seperti apa tindaklanjut kami sebagai peserta Pendidikan Pengawasan Partisitif (P2P), menurut harus konsisten menjalankan pasal 14 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang tindaklanjut pasca pendidikan ini.

Inilah beberapa liputan dari cuplikan pemahaman, pandangan dan unek-unek dari peserta P2P yang dihimpun, merupakan catatan penting untuk dijadikan masukan dan rekomendasi bagaimana dapat dijalankan kedepannya.

Sebagai bentuk rumusan tindaklanjut peran moral, minimal ada beberapa bentuk dan opsi, yaitu: pertama: adanya agenda rutin bagi peserta dengan pendekatan kurikulum. Kedua; peran aktif peserta mencari objek-objek kelompok masyarakat, kampus yang harus diedukasi dengan turun bersama Bawaslu. Ketiga, penguatan kapasitas lewat pendekatan digital.

Reporter: ATM