Lompat ke isi utama

VISI dan MISI Bawaslu Kota Dumai

Bawaslu Kota Dumai dan Bawaslu RI mempunyai Visi dan Misi yang sama. Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2015 – 2019, Bawaslu memiliki Visi yang menunjukkan jati diri dan fungsi Bawaslu dalam menyelenggarakan Pemilu, yaitu

 “Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas”.

Dalam pernyataan visi Bawaslu tersebut terdapat beberapa kata kunci, yaitu pengawal, terpercaya, demokratis, bermartabat dan berkulitas. Makna ringkas dari setiap kata tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pengawal: Berada di garda terdepan bersama masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu;
  • Terpercaya: Melakukan pengawasan dalam bentuk pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara profesional, berintegritas, netral, transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif sesuai asas dan prinsip umum penyelenggaraan pemilu demokratis;
  • Demokratis: Melaksanakan pengawasan pemilu secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur, adil, dan kompetitif yang taat hukum, bertanggung jawab (accountable) , terpercaya (credible), dan melibatkan masyarakat (participation) ;
  • Bermartabat: Melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa sesuai prinsip-prinsip moral sosial yang tinggi, seperti berani, tegas, bertanggung jawab, jujur, adil dan bijaksana;
  • Berkualitas: Pemilu yang memiliki legitimasi baik proses maupun hasil yang ditentukan oleh kinerja pengawasan yang dapat diukur tingkat keberhasilannya (aspects of performance), strategi pengawasan yang dapat mencegah potensi, indikasi awal pelanggaran, dan penanganan dugaan pelanggaran secara cepat dan tepat (aspects of design), serta pengawasan dilakukan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku (aspects of conformance).

Untuk menjabarkan Visi tersebut, Bawaslu menyusun Misi yang akan dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja selama periode 2015 – 2019. Adapun Misi Bawaslu adalah

  1. Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas Pemilu yang kuat, mandiri dan solid. Agar pengawasan Pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang, maka diperlukan aparatur dan kelembagaan pengawas Pemilu yang kuat, mandiri dan solid. Misi pertama sangat penting dan strategis karena merupakan pondasi utama dalam mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Misi ini  merupakan kunci pertama dan utama untuk memasuki pelaksanaan pengawasan.
  1. Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien. Pola dan metode pengawasan sangat diperlukan karena merupakan dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengawasan Pemilu untuk memastikan semua tugas, fungsi dan kewenangan pengawasan Bawaslu dapat berjalan efisien dan efektif. Tahapan ini tidak akan berjalan dengan baik bila tidak didukung oleh suatu sistem kontrol dan manajemen, serta teknologi yang berskala luas, terstruktur, sistematis dan integratif.
  2. Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi. Misi ini merupakan salah satu misi penting untuk mengetahui kinerja pengawasan Pemilu mengalami peningkatan yang indikatornya adalah cepat, akurat dan transparan
  3. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta Pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif. Konsisten menjalankan misi pertama, kedua dan ketiga diharapkan Bawaslu dapat memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan Pemilu ke depan. Dengan demikian, secara tidak langsung Bawaslu berperan sebagai lembaga “think tank” pertama, utama dan strategis dalam perumusan kebijakan Pemilu. Peran Bawaslu sebagai “ think tank ” pertama, utama, dan strategis sangat penting untuk dua hal, yaitu secara internal akan meningkatkan citra Bawaslu, dan secara eksternal akan meningkatkan citra pemerintahan, dimana keduanya merupakan bagian dari proses pembangunan citra kelembagaan Negara dalam memperkuat kapabilitas simbolik sistem politik Indonesia.
  4. Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan. Apabila misi keempat terlaksana dengan baik maka secara langsung atau tidak langsung kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya seiring dengan meningkatnya kualitas kinerja pengawasan, yang indikatornya adalah cepat, akurat dan transparan. Citra itu juga menjadi modal dasar untuk melaksanakan misi kelima, yaitu meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta Pemilu serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan Pemilu partisipatif
  5. Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan Pemilu baik bagi pihak dari dalam negeri maupun luar negeri. Kepercayaan publik terhadap kualitas kinerja pengawasan Bawaslu merupakan prasyarat untuk meningkatkan pengawasan partisipatif, yaitu pengawasan yang melibatkan masyarakat, peserta Pemilu dan lembaga lain. Apabila Bawaslu dapat menjadi lembaga pengawal terpercaya, maka misi keenam Bawaslu sangat mudah dilakukan, yaitu menjadikan Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan Pemilu baik bagi pihak dari dalam negeri negeri maupun pihak dari luar negeri.