Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANWASLU KECAMATAN EXISTING UNTUK KOTA DUMAI DALAM RANGKA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Maka Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kuantan Singingi membuka kesempatan bagi Panwaslu Kecamatan Existing untuk mengikuti penilaian evaluasi kinerja dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.


B. Peserta Existing melengkapi persyaratan berkas administrasi sebagai berikut :
1. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi;
2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;
3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
4. Surat pernyataan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukantindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih;

 

C. Dokumen kelengkapan berkas persyaratan dapat dikirim melalui offline, jalur online dan via pos kilat dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dokumen berkas pendaftaran secara offline dapat secara langsung disampaikan ke sekretariat kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Dumai Jl. Putri Tujuh No. 7 Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur dari pukul 09.00 s.d 17.00 WIB;
2. Dokumen berkas pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirim ke alamat Bawaslu Kota Dumai Jl. Putri Tujuh No. 7 Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur;
3. Dokumen berkas pendaftaran melalui online, calon pendaftar mengirimkan berkas ke alamat email pokjapanwascamks2024@gmail.com kemudian hardcopy diserahkan kepada pokja pada saat pelaksanaan tes tertulis.
D. Dokumen persyaratan hardcopy dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi;
E. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 23 s.d 27 April 2024.

Unduh Pengumuman Pendaftaran |

Pengumuman Existing.pdf

 

Unduh Surat Pernyataan | 

File

SURAT PERNYATAAN.pdf (62.33 KB)

 

Unduh Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan |

File

SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENGIKUTI SELEKSI CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN.pdf (58.09 KB)