Lompat ke isi utama

Berita

Validasi Data, Divisi Penanganan Pelanggaran Kota Dumai Ikuti Rapat Koordinasi Se Provinsi Riau Di Pekanbaru

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Bawaslu Kota Dumai ikuti Rapat Koordinasi Validasi Data Penanganan Pelanggaran pada pemilihan Bupati dan wakil bupati serta Walikota dan wakil walikota tahun 2020 di Provinsi Riau. Kegiatan rapat koordinasi yang ditaja Divisi Penanganan Bawaslu Provinsi Riau ini diadakan pada hari Selasa 11 Januari 2021 di Aula Bawaslu Provinsi Riau Jl. Adi Sucipto Pekanbaru. Kegiatan ini dihadiri oleh Kordiv dan satu orang staf penanganan pelanggaran Bawaslu di 9 kabupaten/Kota Se Provinsi Riau yang melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Divisi Penanganan Pelanggaran yang hadir berasal dari Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Siak dan Kota Dumai. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bapak Gema Wahyuadinata selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Provinsi Riau ini berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan. Data pelanggaran masing-masing Kabupaten Kota direkap dalam alat kerja yang nantinya akan dilaporkan ke Bawaslu Republik Indonesia oleh Bawaslu Provinsi Riau. “Kegiatan Validasi Data ini dilaksanakan untuk memperoleh jumlah pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau pada Pilkada 2020, yang nantinya akan kita laporkan ke Bawaslu RI” terang Bapak Gema Wahyu Adinata dalam Sambutannya. Ketua Bawaslu Provinsi Riau Bapak Rusidi Rusdan juga hadir dan memberi sambutan yang baik terhadap kegiatan divisi Penanganan Pelanggaran. Beliau juga memberikan apresiasi terhadap penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/ Kota Se Provinsi Riau. Dengan adanya penanganan pelanggaran yang dilakukan, dapat menjadi bahan dalam pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi  terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di 5 kabupaten/ Kota yang sedang berlangsung. “Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, semua data atau berkas Penanganan Pelanggaran diperlukan sebagai bahan pemberian keterangan tertulis, sehingga divisi Penanganan Pelanggaran memegang andil yang besar untuk membantu dalam pemberian keterangan tertulis yang akan diberikan nantinya” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Riau tersebut. Diakhir kegiatan, juga diserahkan draft laporan akhir divisi penanganan pelanggaran untuk kabupaten/kota sebagai bentuk tanggungjawab di akhir tahapan pemilihan tahun 2020 di masing-masing Kabupaten/kota. Bapak Agustri selaku kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Dumai sangat berterimakasih atas diadakannya kegiatan Rapat Koordinasi Validasi Data Penanganan Pelanggaran pada pemilihan Bupati dan wakil bupati serta Walikota dan wakil walikota tahun 2020 oleh Bawaslu Provinsi Riau ini. “Untuk pilkada 2020 di kota dumai ada 20 pelanggaran yang diregister oleh Bawaslu Kota Dumai, dengan rincian 7 pelanggaran pidana, 4 pelanggaran administrasi, 2 pelanggaran kode etik, dan 7 pelanggaran hukum lainnya” terangnya. Beliau juga bersemangat untuk menyelesaikan laporan akhir pada pilkada 2020 ini. Reporter: Intan
Tag
Berita
Januari News