Lompat ke isi utama

Berita

Tujuh Panwaslu Kecamatan akan melantik 669 Pengawas TPS se-Kota Dumai

[caption id="attachment_3505" align="alignnone" width="2560"] Tujuh Panwaslu Kecamatan akan melantik 669 Pengawas TPS se-Kota Dumai[/caption] Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Sebanyak 669 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) seluruh Kota Dumai akan dilantik dan ikut bersamaan pada hari Minggu dan Senin tanggal 15 dan16 November 2020, Pelantikannya dilakukan oleh tiap-tiap Panwaslu Kecamatan (Panwascam). "Sebanyak 669 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Dumai pada hari minggu dan Sabtu akan dilantik oleh Panwaslu Kecamatan," jelas Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Kota Dumai, Supratman dalam keterangannya yang diterima tim redaksi, Sabtu (14/11/2020). "Pelantikan ini dilakukan secara serentak tidak hanya di Kota Dumai tetapi juga di Indonesia. Pelantikan ini dilakukan mengingat ketentuan pasal 90 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu," sambungnya. Supratman menjelaskan, berdasarkan amanat undang-undang PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Masa tugas PTPS adalah sebulan, artinya mereka akan bekerja sampai 15 Desember 2020. "Dari 667 PTPS tersebut tersebar di 33 Kelurahan se Kota Dumai ditambah 2 PTPS untukmengawasi 2 TPS di dalam Lembaga Pemasyarakatan( Lapas ) Kota Dumai. tambahan informasi kebutuh rincian Jumlah PTPS untuk Kecamatan Dumai Kota sebanyak 135 TPS, di Kecamatan Dumai Timur sebanyak 138 PTPS, Kecamatan Dumai Barat 91 PTPS, Kecamatan Dumai Selatan 115 PTPS, Kecamatan Medang Kampai 33 PTPS, Kecamatan Bukit Kapur 102 PTPS dan Kecamatan Sungai Sembilan sebanyak 88 PTPS," ungkapnya. Dalam kesempatan lain Ketua Bawaslu Kota Dumai, Zulfan menjelaskan, " Bahwa Kehadiran PTPS merupakan sesuatu yang terpenting dalam mencapai kualitas pengawasan, dan ini yang pertama, mengingat pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai tahun 2015 dan sebelumnya belum ada petugas khusus untuk mengawasi di tingkat TPS. semangat dengan adanya PTPS ini tentunya diharapkan mampu mengurangi terjadinya praktek kecurangan pilkada di sekitar Wilayah TPS atau RT dimana PTPS ditugaskan," tuturnya. “Tugas PTPS di dalam undang-undang disebutkan ada lima. Pertama mengawasi persiapan pemungutan suara, kedua mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, ketiga mengawasi persiapan penghitungan suara, Keempat (mengawasi) pelaksanaan penghitungan suara. Kelima (mengawasi) pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara)," pungkas Zulfan. Reporter : Romi
Tag
Berita
November