Lompat ke isi utama

Berita

Tetap Eksis, Sentra Gakkumdu Kota Dumai Gelar Rapat Bersama Via Video Conference (VICON)

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Adanya pandemi COVID-19 tidak mengurangi eksistensi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Dumai untuk saling berkomunikasi. Sentra Gakkumdu Kota Dumai tetap melakukan giatnya dengan Rapat bersama yang dilaksanakan pada Hari Selasa, 7 April 2020 pukul 09.00 WIB secara Video Conference (VICON) melalui Aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini tidak luput dari keikutsertaan Unsur Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Dumai.

Agustri, Selaku Pembina dan Koordinator dari Unsur Bawaslu Kota Dumai memfasilitasi untuk menghubungkan para jajaran Gakkumdu dalam satu room sekaligus membuka rapat dengan menjabarkan topik pembahasan yaitu: Penundaan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020, SK dan Honorarium Gakkumdu, dan kemungkinan penonaktifan Sentra Gakkumdu Kota Dumai, dan Kelanjutan larangan kebijakan mutasi ASN di lingkup Pemerintah Daerah.

Agung Nugroho dari Unsur Kejaksaan Negeri Kota Dumai, mempertanyakan penundaan yang berdampak dari pandemi COVID-19 apakah untuk keseluruhan tahapan atau sebagian saja. Dijelaskan Agustri berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU /III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU /III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 bahwa penundaan tahapan tersebut hanya pada penundaan pelantikan PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP, dan pemutakhiran dan penyusunan DPT.

Terkait penonaktifan Sentra Gakkumdu, agustri sampaikan bahwa selama belum ada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur pemberhentian sementara maka Sentra Gakkumdu tetap berjalan selama ada output atau kegiatan yang dihasilkan sehingga honorarium Gakkumdu dapat dibayarkan. Ditambahkan oleh Ketua Bawaslu Kota Dumai sekaligus Penasihat Sentra Gakkumdu, Zulfan bahwa adanya penundaaan tahapan ini keberadaan Gakkumdu tetap terus berjalan seiring dengan kedepannya apakah ada aturan yang mengatur terkait penonaktifan. Jika telah ditetapkan aturan tersebut, maka dapat kita koordinasikan kembali.

Larangan kebijakan mutasi ASN di lingkup Pemerintah Daerah dijelaskan oleh Wildan, dari Unsur Kejaksaan Negeri Kota Dumai bahwa tetap mengacu pada aturan yang telah berlaku sehinga tetap menunggu ketentuan lebih lanjut apabila ada perubahan berdasarkan persetujuan Mendagri. Kanzi Fathan, dari Unsur Kepolisian menyatakan selalu siap dengan kondisi apapun apalagi dengan kondisi seperti ini untuk saling berkoordinasi melaui video conference (VICON) terkait penanganan pelanggaran pidana pemilihan. Sebelum rapat ditutup, Kordiv. SDM sekaligus Anggota Gakkumdu, Supratman mengapresiasi semangat dari Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan yang dapat berkoordinasi walaupun dalam kondisi pandemi wabah COVID-19.

Reporter : Zikri Editor : Dwi
Tag
April News
Berita