Lompat ke isi utama

Berita

Supratman menyerahkan langsung Laporan PPID Bawaslu Kota Dumai Tahun 2021 ke Komisi Informasi Provinsi Riau

[caption id="attachment_4011" align="alignnone" width="1280"] Supratman menyerahkan langsung Laporan PPID Bawaslu Kota Dumai Tahun 2021 ke Komisi Informasi Provinsi Riau[/caption] Bawaslu Kota Dumai, Pekanbaru - Anggota Bawaslu Dumai, Supratman (Koordiv SDM, Organisasi dan Data Informasi) menyerahkan secara langsung Laporan PPID Bawaslu Kota Dumai Tahun 2021 ke Komisi Informasi Provinsi Riau, 14 Maret 2022. Ini merupakan pemenuhan kewajiban yang sebagaimana yang telah tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dan dalam kesempatan rapat yang di gelar Amiruddin Sijaya (Koordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Prov. Riau) dan Zulfra Irwan (Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau) sedikit memaparkan bahwa pentingnya keterbukaan dan informasi publik bagi setiap lembaga publik sebagai upaya transparansi ke masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Selalu adanya pembenahan dalam pengelolaan dan layanan informasi publik menjadi suatu indikator yang sangat mudah untuk menilai sebuah lembaga publik tersebut terbuka atau tidak terhadap informasi publik.(*)  
Tag
Berita
Maret News