Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Pilkada 2020 Kota Dumai Gelar Rapat Bersama

Bawaslu Kota Dumai, Dumai, Senin 07 Juli 2020 -  Sentra Gakkumdu Kota Dumai menggelar rapat bersama yang dipimpin oleh Agustri selaku Pembina sekaligus koordinator Sentra Gakkumdu Dari Unsur Bawaslu dan hadiri oleh Fernando Simanjuntak dan Kanzi Fathan selaku Anggota Sentra Gakkumdu dari Unsur Kepolisian, serta Staf Bawaslu Kota Dumai yang tergabung di Pokja Sentra Gakkumdu kota Dumai pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020. Pada rapat bersama ini, Unsur dari Kejaksaan berhalangan hadir sebagaimana yang disampaikan oleh Agung Nugroho selaku Anggota Sentra dari unsur Kejaksaan pada saat dikonfirmasi sebelumnya dikarenakan adanya tugas Dinas ke luar kota.

Sentra Gakkumdu Kota Dumai membahas tentang Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0366/K.BAWASLU/M.06.00/VI/2020 tentang Tindak Lanjut Surat Ketua Bawaslu Nomor: 0360/K.Bawaslu/PM.06.00/VI/2020 Perihal Instruksi Penanganan tindak Pidana  Pemilihan pada sentra Gakkumdu Penegakan Hukum Terpadu Tahun 2020. Di rapat tersebut juga membahas terkait pola hubungan dan tata kerja dalam penanganan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur pada pasal 15 hingga pasal 28 peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RepubliK Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor: 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Terkait terpangkasnya masa kerja Sentra Gakkumdu berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor: 0159/K.Bawaslu/PR.03.00/VI/2020 tentang Penyesuaian Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota pada pemilhan kepala daerah tahun 2020 dalam masa darurat pandemi COVID-19 sesuai dengan lampiran nomor 3 poin b yang sebelumnya masa kerja Pokja Sentra Gakkumdu selama 9 bulan, namun dalam penyesuaian dalam masa pandemi covid-19 menjadi 7 bulan. Menurut Agustri, “adanya ketentuan yang baru ini tidak membuat kita pantang arang akan tetapi lebih membuat kita untuk berinovasi dalam menentukan strategi yang dijalankan untuk menjalankan tugas dalam menangani dugaan tindak pidana Pilkada 2020”, ujarnya.

Disambut oleh Unsur Kepolisian, Sentra Gakkumdu Kota Dumai bersepakat untuk mengadakan pelatihan dan simulasi penerimaan laporan dugaan tindak pidana bagi Staf Bawaslu yang tergabung pada struktur kepungurusan Sentra Gakkumdu Kota Dumai dan sebagai garda depan dalam penerimaan laporan dugaan tindak pidana pilkada 2020. Hal ini adalah wujud strategi untuk menjalankan tugas yang terbatas oleh waktu penanganan dugaan tindak pidana pilkada 2020 selama 3 (tiga) hari ditambahkan 2 (dua) hari jika diperlukan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Akhirnya, rapat ditutup dan dilanjutkan dengan berfoto bersama.

Reporter: Nurlena

Editor     : Zikri

Tag
Berita
Juli News