Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Kota Dumai lakukan pendampingan penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan di Tahapan Kampanye

Sentra Gakkumdu Kota Dumai lakukan pendampingan penerimaan Laporann Dugaan Pelanggaran Pemilihan di Tahapan Kampanye

Sentra Gakkumdu Kota Dumai lakukan pendampingan penerimaan Laporann Dugaan Pelanggaran Pemilihan di Tahapan Kampanye

Sentra Gakkumdu Kota Dumai adakan pertemuan terkait dengan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang terjadi pada Tahapan Kampanye. Dalam pertemuan tersebut hadir sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Dumai Yossi Rinaldi, turut hadir juga anggota Sentra Gakkumdu Kota Dumai dari unsur Kejaksaan Andi Sahputra Sinaga dan unsur Kepolisian Maradu Tampubolon, pertemuan dilakukan di Sekretariat Bawaslu Kota Dumai (07/10/2024)

Bawaslu Kota Dumai telah menerima Laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan tahun 2024. Laporan tersebut diduga merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang dimana dilakukan oleh salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai, yang dilakukan pada saat berkampanye.

Dalam hal ini, Bawaslu Kota Dumai meminta pendampingan kepada Sentra Gakkumdu Kota Dumai unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal penerimaan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (2) Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu dalam menerima Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam sentra penegakkan hukum terpadu dan ketentuan Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Bersama Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penerimaan Laporan/Temuan dugaan tindak pidana pemilihan

Kegiatan koordinasi sentra Gakkumdu rutin dilaksanakan, antara Bawaslu Kota Dumai, Kepolisian dan Kejaksaan, sebagai upaya penyamaan persepsi dalam penangganan pelanggaran pada tahapan pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024 di kota Dumai.

Reporter: Gita