Lompat ke isi utama

Berita

Rekomendasi Ditindaklanjuti KPU Kota Dumai, Bawaslu Kota Dumai “Terima Kasih”

Bawaslu Kota Dumai - Dumai. Setelah melakukan proses penanganan terhadap Temuan Bawaslu Kota Dumai tentang Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU kota Dumai terkait Tahapan Rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020 dengan nomor register: 01/TM/PM/KOTA/04.02/III/2020 tertanggal 08 Maret 2020, maka Bawaslu kota Dumai telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU kota Dumai pada dengan nomor: 021/K.BAWASLU-PROV.RI-12/PM.05.02/III/2020 tertanggal 13 Maret 2020.

Disampaikan Kordiv. HPPS, Agustri bahwa dugaan pelanggaran tersebut yaitu: Daftar peserta lulus hasil seleksi administrasi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai tahun 2020 yang diumumkan oleh KPU kota Dumai tidak berdasarkan abjad dan calon anggota PPS yang mendaftar di waktu perpanjangan pada kelurahan yang telah memenuhi ketentuan 2 (dua) kali jumlah anggota PPS yang dibutuhkan. Temuan ini berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 66/PP.06.4-KPT/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan,Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Terkait Daftar peserta lulus hasil seleksi administrasi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai tahun 2020 yang diumumkan oleh KPU kota Dumai tidak berdasarkan abjab, yang kemudian dijadikan temuan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu kota Dumai karena tidak sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020

Sedangkan terhadap Dugaan Pelanggaran administrasi yang mana KPU kota Dumai di waktu perpanjangan pendaftaran membuka kembali perpanjangan pendaftaran terhadap 33 Kelurahan yang ada di kota Dumai, padahal sebelumnya terdapat 15 Kelurahan yang ada di kota Dumai yang sudah memenuhi quoato yaitu 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan yaitu sebanyak 6 (enam) orang. Dan 15 Kelurahan tersebut tidak harus dilakukan kembali pendaftaran di waktu perpanjangan. Cukup yang dibuka perpanjangan pendaftaran oleh KPU kota Dumai bagi 18 Kelurahan yang belum memenuhi ketentuan 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan yaitu sebanyak 6 (enam) orang sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020. Menurut Bawaslu kota Dumai melalui Kordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Agustri menyampaikan ini akan merugikan hak-hak peserta calon PPS yang sudah mendaftar diwaktu pendaftaran yang ditetapkan oleh KPU RI dengan nomor surat 112/HK.02-SD/KPU/01/II/2020 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Balasan Tindak Lanjut Rekomendasi nomor 022/K.BAWASLU-PROV.RI-12/PM.05.02/III/2020 pada tanggal 27 Maret 2020 Bawaslu Kota Dumai yang menyatakan bahwa terkait pengumuman hasil seleksi administrasi calon PPS tidak berdasarkan abjad KPU Kota Dumai telah menindaklanjuti dengan mengumumkan kembali hasil perbaikan berupa pengumuman seleksi administrasi nomor: 09/PP.04.2-Pu/1472/Kota/III/2020 Tertanggal 06 Maret 2020, calon anggota PPS yang mendaftar di waktu perpanjangan pada kelurahan yang telah memenuhi ketentuan 2 (dua) kali jumlah anggota PPS yang dibutuhkan agar KPU kota Dumai tidak diikutsertakan dalam tahapan berikutnya telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Dumai dengan mengumumkan nama-nama calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang lulus seleksi wawancara dengan pengumuman nomor 12/PP.04.2-Pu/1472/Kota/III/2020 tertanggal 15 Maret 2020, dan mengikuti ketentuan yang ada dalam surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 halaman 16 huruf g angka 2 dan 3 tentang pengumuman hasil wawancara PPS telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan telah dikirimnya surat oleh Komisi Pemilihan Umum kota Dumai nomor 92/PP.04.2-SD/1472/Kota/III/2020 perihal Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu kota Dumai angka 3 huruf b poin 6) dan 7) tertanggal 17 Maret 2020 dan diterima di kantor Bawaslu kota Dumai pada tanggal 18 Maret 2020.

Terkait Rekomendasi Bawaslu kota Dumai yang sudah ditindaklankuti oleh KPU kota Dumai tersebut, Bawaslu kota Dumai melalui penyampaian ketua Bawaslu kota Dumai yaitu Zulfan mengucapkan terima kasih kepada KPU kota Dumai. Zulfan menambahkan agar kedepannya hubungan Bawaslu kota Dumai dengan KPU kota Dumai dapat berjalan dengan baik dan kondusif. Temuan ini merupakan salah satu tupoksi Bawaslu kota Dumai dalam melakukan pengawasan sebagai tugas dan tanggung jawab demi tegaknya keadilan Pemilu.

Tag
Berita
Maret News