Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman! Bawaslu Dumai Rekrut 669 Pengawas TPS, Ini Syaratnya

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai merekrut 667 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) tambah 2 Pengawas TPS untuk areal Rumah Tahanan Kota Dumai. Para pengawas tersebut akan bertugas saat Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai 9 Desember 2020 mendatang.

Berdasarkan keterangan dari Kordiv. SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Kota Dumai, Supratman bahwa Pendaftaran, Penerimaan dan Penelitian  berkas serta Wawancara akan diselenggarakan selama 13 hari dimulai tanggal 13-15 Oktober 2020, di seluruh Kantor Panwaslu Kecamatan di Kota Dumai.

"Untuk pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) di Wilayah Kota Dumai bisa mendaftarkan ke Bawaslu Kota Dumai melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat Mereka yang boleh mendaftar hanya yang sudah berusia 25 tahun atau lebih, dan hanya bagi mereka yang ber KTP Dumai," ujar Supratman dikantor Bawaslu Kota Dumai Rabu (30/09/2020).

Lebih lanjut Supratman menjelaskan "diharapkan Masyarakat Kota Dumai dapat menggunakan dan manfaatkan kesempatan ini agar kita (rakyat) bisa mengawasi dan mengawal setiap TPS-TPS dari potensi kecurangan-kecurangan yg akan terjadi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai pada 9 Desember tahun 2020," jelasnya.

Berikut persyaratan untuk menjadi PTPS di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai tahun 2020:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada Saat Pendaftaran berusia Paling Rendah 25 ( Dua Puluh Lima ) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  15. Bersedia melaksanakan Pemeriksaan rapid test atau Real Tune Polymerase Chain Reaction ( RT-PCR) atau menggunakan surat keteangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh Dokter rumah sakit atau otortitas kesehatan dalam hal layanan rapid atau RT- PCR tidak bersedia.

Sementara itu dokumen yang harus disiapkan adalah:

  1. Formulir Surat lamaran Pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP);
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  5. Formulir Daftar Riwayat Hidup;
  6. Formulir Surat Pernyataan

Formulir dapat diunduh di Website Bawaslu Kota Dumai atau dapat diambil di Kantor Panwaslu Kecamatan setempat.

Jadwal rekrutmen akan dilakukan sebagai berikut:

  1. Pengumuman Pendaftaran 30 September – 2 Oktober 2020
  2. Pendaftaran Penerimaan Berkas/wawancara 3-15 Oktober 2020;
  3. Penyampaian atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat 28 Oktober – 3 November 2020.
  4. Pengumuman Pengawas TPS Terpilih 11 November 2020;
  5. Pelantikan Pengawas TPS 18 November 2020. (sdm2020)
Reporter : Romi
Tag
Berita
September News