Lompat ke isi utama

Berita

MENAKAR DIMENSI HUKUM KEPEMILUAN DALAM PELAKSANAAN PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

[caption id="attachment_4022" align="alignnone" width="1280"] MENAKAR DIMENSI HUKUM KEPEMILUAN DALAM PELAKSANAAN PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024[/caption]

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Bawaslu Provinsi Riau bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Riau mentaja kegiatan diskusi rutin mingguan tentang persoalan-persoalan yang terkait dengan Hukum Kepemiluan. Acara tersebut sebagai salah satu persiapan dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang mana tahapannya sudah direncanakan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2022. Untuk pembahasan diskusi kali ini bertemakan "Menakar Dimensi Hukum Kepemiluan Dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024".

[caption id="attachment_4023" align="alignleft" width="302"] PIMPINAN BAWASLU KOTA DUMAI, AGUSTRI MENGIKUTI ZOOM MENAKAR DIMENSI HUKUM KEPEMILUAN DALAM PELAKSANAAN PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024[/caption]

Dalam diskusi ini lebih lanjut dibahas tentang bagaimana pelaksanaan proses pendaftaran Partai Politik, bagaimana potensi-potensi pelanggaran yang diperkirakan akan terjadi, dan bagaimana solusinya yang harus dipersiapkan. Ada banyak poin penting yang berbeda dalam pelaksanaan pendaftaran Parpol nantinya antara regulasi Pemilu Tahun 2019 dengan regulasi yang disiapkan untuk Pemilu 2024. Diantaranya adalah pada pemilu 2019 Tidak terdapat tahapan persiapan pendaftaran. Sedangkan pada tahapan pendaftaran Parpol di Pemilu 2024 nantinya Parpol diberikan ruang untuk kepada Partai Politik melakukan pengisian data dan dokumen ke dalam Sipol.

Selain itu di Tahapan Pemilu 2019 Terdapat kegiatan klarifikasi atas dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat di tahapan Verifikasi Administrasi. Sedangkan dalam tahapan Pemilu 2024 nantinya Tidak terdapat kegiatan klarifikasi atas dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat di tahapan Verifikasi administrasi.

Agustri selaku Kordiv. Hukum di Bawaslu kota Dumai menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para penyelenggara Pemilu di seluruh Kabupaten/Kota, khususnya bagi Bawaslu kota Dumai. Nantinya informasi dan hasil diskusi-diskusi ini akan dibahas dan didiskusikan lebih lanjut di jajaran internal Bawaslu Kota Dumai.

Reporter : Nurlena

Tag
Berita
Maret News