Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Pemahaman Jajaran Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Dumai Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Acara Cepat

[caption id="attachment_8628" align="alignnone" width="1296"] Matangkan Pemahaman Jajaran Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Dumai Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Acara Cepat[/caption] Dumai - Bawaslu Kota Dumai laksanakan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Acara Cepat bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kota Dumai. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Patra Dumai dan bertujuan meningkatkan pemahaman jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Dumai terkait penyelesaian sengketa acara cepat dalam menghadapi sengketa Pemilu (18/10/2023). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Dumai dan didampingi oleh Koordinator Divisi PPPS, Koordinator Divisis HPPH dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Dumai. Dalam sambutannya, Agustri menyampaikan beberapa kerawanan yang ada pada tahapan yang sedang berlangsung, yaitu tahapan DPTb dan tahapan DCS menuju DCT yang harus dicermati oleh Panwaslu Kecamatan. Selain itu juga menyampaikan bahwa kegiatan ini akan lebih fokus kepada praktek dalam penyelesaian sengketa acara cepat. “Saat ini kita fokus pada tahapan yang sedang berjalan, yaitu tahapan DPTb dan Tahapan DCS menuju DCT. Untuk menghadapi hal tersebut, dengan diadakannya kegiatan ini, saya berharap kita semua lebih memahami bagaimana proses penyelesaian sengketa acara cepat dalam pemilu 2024”, ujarnya. Turut hadir Kepala Bagian Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau, Gushendri, S.H., M.H yang didampingi oleh Staf Sekretariat yang membidangi Penyelesaian Sengketa, Sulaiman F. Razi, S.H sebagai Narasumbr Kegiatan tersebut. Dalam pemaparannya, Gushendri menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa antar peserta pemilu. “Tidak semua penyelesaian sengketa proses diselesaikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, melainkan juga dapat diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan sesuai wilayah kerjanya masing-masing dengan dasar surat mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Panwaslu Kecamatan. Hal yang terpenting selain memahami regulasi penyelesaian sengketa, Panwaslu Kecamatan harus percaya diri dalam melaksanakan penyelesaian sengketa acara cepat.” Tuturnya. Sulaiman F. Rozi dalam kesempatannya juga memaparkan secara rinci bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu yang dimulai dari penerimaan permohonan, verifikasi dokumen, tata cara proses penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu, penyusunan berita acara dan putusan penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu serta tindak lanjut penyelesaian sengketa. Pada sesi terakhir kegiatan, dilakukan simulasi penyelesaian sengketa acara cepat oleh Panwaslu Kecamatan yang didampingi langsung oleh Staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau. Reporter: Gita
Tag
Berita
Oktober News