Lompat ke isi utama

Berita

Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Dumai Ingatkan Larangan Berkampanye

Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Dumai Ingatkan Larangan Berkampanye

Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Dumai Ingatkan Larangan Berkampanye

Dumai, bawaslu.dumai.go.id - Masa tenang dalam Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai sejak tanggal 24 November 2024 hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Selama masa tenang, Pasangan Calon (Paslon) dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye atau kegiatan politik apapun.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai mengingatkan seluruh calon peserta pemilu dan tim kampanye untuk mematuhi aturan larangan berkampanye.

Ketua Bawaslu Dumai Agustri, menegaskan bahwa masa tenang yang dimulai pada tanggal 24 November hingga 26 November 2024, merupakan masa di mana tidak diperbolehkan adanya aktivitas kampanye baik dalam bentuk pertemuan terbuka, pemasangan alat peraga, maupun kampanye melalui media sosial, Sabtu (23/11/2024).

Agustri juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan tim kampanye untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana Pilkada yang damai dan aman. "Masa tenang bertujuan untuk memberikan ruang bagi pemilih untuk merenung dan menentukan pilihannya tanpa ada tekanan dari kampanye," ucapnya.

Bawaslu Dumai juga akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran kampanye yang terjadi selama masa tenang. Bagi yang melanggar, akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang pemilu.

Selain itu, masyarakat diajak berperan aktif dalam mengawasi jalannya tahapan masa tenang hingga pemungutan suara. Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan masa tenang hingga proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung kondusif, demokratis, dan menghasilkan pemimpin Kota Dumai yang berintegritas.

Reporter: Ontuo Ikhlas