Lompat ke isi utama

Berita

KUNKER KOMISI 2 DPR RI : “ BAWASLU KOTA DUMAI SAMBUT SYAMSURIZAL

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Bawaslu Kota Dumai mendapatkan kunjungan dari Syamsurizal wakil ketua komisi 2 DPR Ri dalam rangka Kunjungan Kerja, Syamsurizal tiba dikantor Bawaslu Kota Dumai pada pukul 08.00 dan langsung disambut oleh Zulfan Ketua Bawaslu Kota Dumai dibawa keruangan ketua Bawaslu Kota Dumai, Kegiatan dialog dilaksanakan diruang media center Bawaslu Kota Dumai dimulai pada senin tanggal 22 Februari 2021 pukul 09.00 wib, kegiatan tersebut dihadiri oleh Syamsurizal selaku anggota DPR RI komisi 2 beserta rombongan, tiga unsur pimpinan Zulfan ketua sekaligus kordiv PHL, Agustri kordiv HPP, Supratman kordiv. SDM, Idris sardi Ka. Sekretariat dan semua staff Bawaslu Kota Dumai Zulfan dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada bapak syamsurizal yang telah bersedia dan memasukkan dumai sebagai salah satu tujuan rangkaian kunjungan kerja beliau. Zulfan menambahkan bahwa komisi dua DPRRI merupakan mitra kerja dengan bawaslu, situasi covid 19 pada pilkada serentak yang beberapa bulan lalu yang sempat diundur dan dilaksanakan kelanjutannya tak terlepas putusan yang dibuat oleh komisi dua yang dinaungi beliau, zulfan dalam kesempatannya menyampaikan gambaran kondisi pelaksanaan pilkada dikota dumai. Agustri dalam sambutannya menyampaikan persoalan perbedaan persepsi antar sesama pelaksana atau antara bawaslu dengan kpu, salah satunya seperti pendataan pemilih yang termasuk dalam data yang dikecualikan, supratman menambahkan juga tentang batasan umur pada saat rekrutmen penyelenggara ditingkat panwascam sampai PTPS Syamsurizal secara langsung menyampaikan apresiasi terhadap suksesnya penyelenggaraan pilkada khususnya pilkada dikota dumai, dari perkiraan awal secara nasional partisipasi pemilih pada situasi covid 19 tidak mencapai 60%, namun pada pelaksanaannya ternyata secara nasional mencapai 63% hal ini tidak terlepas dari semua pihak yang telah mensukseskan pilkada serentak termasuk Bawaslu Kota Dumai, syamsurizal menyampaikan bahwa wacana perubahan UU No 7 Tahun 2017 kemungkinan tidak jadi direvisi hal ini salah satunya karna setelah UU ini ditetapkan belum pernah dilaksanakan sehingga tidak perlu dilakukan evaluasi, Syamsurizal menambahkan bahwa demokrasi di indonesia masih demokrasi prosedural, hal ini disebabkan karena masih banyaknya ditemukan indikasi pelanggaran, seperti netralitas ASN, money Politik dan politisasi sara, untuk menuju demokrasi yang bernurani maka dari tiga unsur demokrasi yaitu masyarakat pemilih, penyelenggara dan perserta pemilu harus memiliki kesadaran yang penuh tentang pentingnya kejujuran, agar demokrasi lebih bermoral dan berkualitas. Kegiatan berakhir pada pukul 12.20 Wib diakhiri dengan dialog dan poto bersama.   Reporter: Asay
Tag
Berita
Februari News