Lompat ke isi utama

Berita

KPU Kota Dumai menskorsing kegiatan rapat Pleno Terbuka DPHP dan DPS

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Dumai menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai tahun 2020 di Gedung Pendopo Sri Bunga Tanjung Jl. Puteri Tujuh-Kota Dumai.

Dalam pleno tersebut Bawaslu Kota Dumai menyampaikan perihal surat Bawaslu Kota Dumai yang dilayang kan pada tangal 10 Agustus tentang saran perbaikan agar KPU dapat memberikan formulir model A.B-KWK dimana surat tersebut belum di balas oleh KPU Kota Dumai . Bawaslu Kota Dumai menyarankan agar KPU dapat memberikan formulir tersebut jika tidak maka pleno akan ditunda. Berkenaan dengan saran dari Bawaslu Kota Dumai tersebut KPU Kota Dumai menskorsing rapat pleno selama 10 menit dikarenakan KPU membahas permintaan data yang diajukan oleh Bawaslu Kota Dumai serta membahas SE KPU RI yang baru KPU Kota Dumai dapatkan. Bawaslu Kota Dumai memberikan masukan kepada KPU Kota Dumai terhadap hasil pengawasan Bawaslu Kota Dumai berserta jajaran terhadap Pemilih yang belum di coklit untuk di cek kembali di sidalih serta mengecek Daftar Pemilih khusus (DPK) yang tidak masuk di dalam DP4 agar nama yang tidak terdaftar tersebut dimasukkan kedalam Daftar Pemilih.

Bawaslu Kota Dumai menghimbau KPU Kota Dumai dan jajarannya agar mengingat kembali pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang dimana masih banyak pemilih tidak mendapatkan surat suara dikarenakan surat suara tersebut habis disaat pemungutan suara, dan Bawaslu Kota Dumai juga menghimbau kepada PPK Se Kota Dumai agar hal ini menjadi perhatian khusus terhadap daftar pemilih. Bawaslu Kota Dumai juga meminta ke KPU Kota Dumai untuk membuat posko daftar pemilih.

Reporter : Tiwi Editor : Isra, Winda
Tag
Berita
September News