Lompat ke isi utama

Berita

KPU Dumai Taja FGD Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Rapat Umum; Beberapa Catatan Bawaslu

KPU Dumai Taja FGD Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Rapat Umum; Beberapa Catatan Bawaslu

Fokus Diskusi Grup (FGD) yang ditaja KPU kota Dumai membahas masalah titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi kampanye Rapat Umum pada penyelenggaraan Pilkada serentak 27 November tahun 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh  Bawaslu Kota Dumai, Kapolres Kota Dumai, Kepala Kejaksaan Dumai, Dandim 0320 Dumai, Kaban Kesbangpol, Kabag Tata Pemerintahan, Kasatpol PP Kota Dumai, Camat se-Kota Dumai dan PPK se-Kota Dumai.

Yossi Rinaldi Anggota Bawaslu Kota Dumai, menyampaikan beberapa catatan terkait penentuan lokasi ini; Pertama, penetapan lokasi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terutama Undangan-undangan Pemilihan.

Kedua, penentuan titik lokasi Pemasang APK dan titik metode kampanye rapat umum harus mengedepankan prinsip tertib dan mengutamakan kepentingan umum sebagaimana dijelaskan dalam pasal 2 huruf e dan f PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Pemilihan.

Ketiga, Berdasarkan paparan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Metode penentuan titik Lokasi Pemasangan APK yang dipaparkan itu, menggunakan ukuran nama Jalan dan RT sesuai dengan rentang Luas RT itu. Namun, pada jalan dan RT itu perlu juga diberi catatan untuk diberi pembatasan dg mempertimbangkan Sesuai asas dalam kampanye, seperti; lokasi Persimpangan, Taman, pasar, Pepohonan milih pemerintah, atau program kelompok PKK untuk penghijauan, lokasi keramaian warga Agar tidak menggangu kepentingan umum, termasuk mempertimbangkan keselamatan lalu lintas.

Oleh karenanya, menurut Yossi perlunya melihat Aspek Etika, Estetika dan keindahan Tata kota sesuai dg peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Peraturan walikota No. 7 tahun 2024 tentang Ketertiban umum. Kemudian Yossi menambahkan terkait teknis lokasi-lokasi yang dilarang, serta ukuran-ukuran jarang antara tempat yang dilarang itu sebaiknya nanti dibahas dalam rapat antara KPU, Bawaslu dan LO Pasangan Calon, sekaligus membangun komitmen dari apa yang telah disepakati dan sesuai dengan peraturan kita taati dan jalankan bersama-sama.

Reporter: Tamimi