Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv HPPS Bawaslu Kota Dumai Hadiri Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

Agustri, S.H.I., M.E.Sy., Kordiv. HPPS Bawaslu Kota Dumai menghadiri workshop yang ditaja oleh Bawaslu Repbulik Indonesia dengan tema “Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Workshop ini diselenggarakan di Hotel Grand Inna Padang Jl. Gereja No. 34, Padang Barat, Provinsi Sumatera Barat pada Hari Selasa, 28 Januari 2020.

Workshop ini juga dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu RI yaitu Fritz Edward Siregar, SH., LL.M PhD.  (Divisi Hukum) dan Dr. Ratna Dewi Petalolo SH.MH (Divisi Penindakan Pelanggaran). Dihadiri pula oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi, Rusidi Rusdan, S.Ag, M.Pd.I (Ketua Bawaslu Provinsi dan Divisi Penyelesaian Sengketa) dan Gema Wahyu Adinata, SH (Divisi Penindakan Pelanggaran) serta Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Divisi Penindakan Pelanggaran 9 (Sembilan) Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.

Beberapa materi yang disampaikan yakni Penegasan dan Penjelasan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Penegakan Neteralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020, dan Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Keterlibatan Pejabat pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. “semoga apa yang didapatkan dari workshop ini dapat memberikan hasil yang maksimal dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada di Kota Dumai khususnya pada penindakan dugaan pelanggaran netralitsas ASN atau Pejabat pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020”, tutur Agustri.

  Reporter: Zikri Editor: Isra Fotografer: -
Tag
Januari News