Lompat ke isi utama

Berita

Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 pada tanggal 9 desember 2020

Bawaslu Dumai (14/04/2020) - Rapat bersama berlangsung antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Menteri Dalam Negeri serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kesimpulan dari rapat yang dibacakan oleh ketua Komisi II DPR RI langsung Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Berikut isi kesimpulan Rapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP terkait Pilkada Serentak 2020 :

  1. Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 20202. Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan pilkada Serentak Tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020
  2. Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 Tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.

Sebelum Pilkada serentak itu bergulir, Komisi II bersama  Mendagri serta  KPU dan Bawaslu akan menggelar Rapat kerja terkait kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020.

  Reporter : Dwi
Tag
April News
Berita