Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kota Dumai Sampaikan Masukan Soal Revisi UU Pemilu Dalam Reses Anggota DPD RI

Ketua Bawaslu Kota Dumai Sampaikan Masukan Soal Revisi UU Pemilu Dalam Reses Anggota DPD RI

Ketua Bawaslu Kota Dumai Sampaikan Masukan Soal Revisi UU Pemilu Dalam Reses Anggota DPD RI

DUMAI-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai, Agustri, menyampaikan sejumlah masukan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam kegiatan reses Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Abdul Hamid, di Aula Kantor Wali Kota Dumai, Rabu (14/10/2026). 

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyerap aspirasi dan menginventarisasi materi prioritas pengawasan terhadap pelaksanaan UU Pemilu sebagai bahan masukan dalam pembahasan revisi regulasi kepemiluan. 

Pertemuan ini dihadiri Anggota DPD RI Abdul Hamid, Asisten I Pemerintah Kota Dumai M. Yunus, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Agustri selaku Ketua dan Yeni Kartini Anggota Bawaslu Kota Dumai, Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai, tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi kemahasiswaan, di antaranya HMI, PMII, dan GMNI Kota Dumai. 

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Asisten I Pemerintah Kota Dumai, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Abdul Hamid mengenai agenda penyerapan aspirasi. Acara berikutnya diisi dengan penyampaian saran, masukan, dan pandangan dari para peserta terkait pelaksanaan UU Pemilu. 

Dalam kesempatan tersebut, Agustri menyampaikan dua catatan utama yang perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan regulasi kepemiluan. Pertama, terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, khususnya konsekuensi perubahan desain keserentakan pemilu yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Menurutnya, perubahan tersebut perlu arah pengaturan yang jelas mengenai masa transisi agar tidak menimbulkan dinamika dan gejolak terutama diinternal partai yang juga akan berdampak pada proses kerja untuk rakyat, oleh karena itu ia berharap penjelasan terkait arahnya.
Ia menekankan pentingnya kejelasan arah kebijakan hukum agar pelaksanaan perubahan sistem pemilu di daerah memiliki landasan regulasi yang pasti dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun proses demokrasi. 

Kedua, Agustri mengusulkan agar batas waktu penanganan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah diselaraskan dengan ketentuan dalam pemilu. Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan tenggat waktu penanganan pelanggaran, yakni tujuh hari dalam pemilu dan lima hari dalam pemilihan kepala daerah. Menurutnya, penyamaan batas waktu menjadi tujuh hari perlu dipertimbangkan agar proses penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara lebih cermat, dengan kesempatan yang memadai untuk mengkaji laporan, memeriksa bukti, serta memastikan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum. 

Masukan tersebut menjadi bagian dari aspirasi kelembagaan Bawaslu Kota Dumai dalam mendorong penyempurnaan regulasi kepemiluan, terutama pada aspek kepastian hukum, efektivitas pengawasan, dan kualitas penanganan pelanggaran. 

Setelah penyampaian masukan dari Ketua Bawaslu Kota Dumai, kegiatan dilanjutkan dengan tanggapan dan pandangan Ketua KPU Kota Dumai, Zulfan, serta perwakilan mahasiswa. Berbagai pandangan dari unsur penyelenggara pemilu dan masyarakat tersebut menjadi bagian dari proses inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan UU Pemilu. 

Melalui kegiatan reses ini, aspirasi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi kepemiluan, sehingga penyelenggaraan pemilu ke depan dapat berlangsung dengan landasan hukum yang lebih jelas dan mendukung terwujudnya demokrasi yang berkualitas.

Reporter: A Tamimi