Lompat ke isi utama

Berita

Keberadaan Saksi Peserta Pemilu di TPS Sangat Penting

Keberadaan Saksi Peserta Pemilu di TPS Sangat Penting

Keberadaan Saksi Peserta Pemilu di TPS Sangat Penting

Bawaslu Kota Dumai-Dumai, Ketua Bawaslu Kota Dumai, Agustri, S.H.I., M.E.Sy menyampaikan bahwa keberadaan saksi peserta Pemilu sangat penting pada hari pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara. Senin (05/02/2024).
Hal ini disampaikan Agustri saat membuka kegiatan di Hotel Grand Zuri Dumai, Jl. Jendral Sudirman No.88, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Dumai pada kegiatan yang beejudul Bimbingan Teknis Bagi Peserta Pemilu Tahun 2024 se Kota Dumai. 

Kegiatan ini mengundang sedikit 49 orang yang  merupakan saksi atau Lo perwakilan dari peserta Pemilu Tahun 2024, Saksi dari Tim Pemenangan Daerah Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, serta saksi dari calon Perseorangan. Tujuan kegiatan ini, agar saksi peserta Pemilu dapat memahami Pedoman teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengan surat Keputusan KPU no. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Peran saksi peserta Pemilu pada hari Pemungutan dan Penghitungan suara sangatlah penting. Pelaksanaan Pemilu tidak terlepas dari hadirnya saksi dari partai politik yang turut memantau jalannya pencoblosan hingga perhitungan suara di TPS.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan pada Pasal 351 Ayat (8) UU No. 7 tahun 2017, dimana maksud dalam pasal tersebut disebutkan Badan Pengawas Pemilihan Umum memberikan Pelatihan kepada seluruh saksi peserta Pemilu dengan metode sesuai dengan undang-undang

Kegiatan ini turut mengundang Anggota Bawaslu Provinsi Riau Periode 2017-2022, Gema Wahyu Adinata, Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Patminah Nularna, dan Ketua KPU Kota Dumai, Darwis.

Dalam Penyampaian materinya, Agustri menjelaskan terkait alur logistik Pemilu yang pada saat ini, Pihak KPU dan jajaran tengah melakukan pengepakkan surat suara serta perlengkapan lainnya untuk di distribusikan ke tiap-tiap TPS melalui PPK dan PPS di wilayahnya masing-masing. "Alur loading logistik Pemilu dimulai dari gudang logistik KPU yang nantinya akan di distribusikan ke TPS melalui transportasi darat maupun air yang telah disiapkan oleh PPK maupun PPS di wilayah kerjanya masing-masing," ujarnya.

Agustri menambahkan bahwa saksi peserta Pemilu perlu memahami teknis Kepemiluan terutama dalam proses pemungutan dan penghitungan suara seperti .waktu dimulai dan berakhirnya pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara, ketentuan suara sah dan tidak sah, kriteria pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di TPS, dan tata cara pengisian formulir keberatan apabila ada kecurangan di TPS.

Selesai penyampaian materi oleh Agustri, dilanjutkan pada narasumber selanjutnya. Kegiatan berakhir dan ditutup dengan sesi foto bersama antara peserta dan narasumber, sekitar Pukul 17.00 WIB.

Reporter: Alfian