Lompat ke isi utama

Berita

Kasus Tindak Pidana Pemilihan Pilkada 2020 oleh Salah Satu Calon Walikota Dumai Mulai disidangkan di PN Kota Dumai

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Tindak lanjut proses penanganan pelanggaran pidana pemilihan berupa Pelibatan ASN dalam berkampanye yang telah dilakukan salah satu Calon Walikota Dumai Tahun 2020 (ES) memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Dumai sekitar pukul 14.45 WIB pada hari Jumat tanggal 20 November 2020. Persidangan tidak dihadiri oleh terdakwa (in absentia) dikarenakan menurut keterangan dokter di salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru yang dihadirkan lewat daring di persidangan, saudara ES masih dalam kondisi sakit dan tidak direkomendasikan untuk diajak berbicara terlebih dahulu. Sidang sempat diskor sekitar 5 menit oleh Majlis Hakim, dikarenakan mau mendiskusikan terlebih dahulu perihal tidak hadirnya tedakwa di persidangan, dan juga adanya surat keterangan dari rumah sakit terkait kondisi terikini dari saudara terdakwa. Sidang Kembali dilanjutkan setelah Majlis hakim setelah bersepakat bahwa persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) dengan terlebih dahulu majlis persidangan meminta dokter rumah sakit yang dihadirkan di persidangan lewat daring untuk disumpah. Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan di persidangan. Saksi-saksi tersebut adalah saksi yang mendengar, melihat, dan mengetahui secara langsung peristiwa pelanggaran pemilihan tersebut di lapangan. Dan Jaksa Penuntut Umum juga memperlihatkan bukti-bukti seperti foto-foto, 2 vidio pendek tentang peristiwa pelibatan ASN dalam Kampanye tersebut, dan juga dokumen-dokumen lainnya. Sidang berikutnya diagendakan oleh Majlis Hakim pada hari senin depan pada pukul 09.00 Wib, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan ahli. Reporter: Zikri
Tag
Berita
November