Lompat ke isi utama

Berita

KASN tetapkan Paisal melanggar kode etik ASN

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - (18/7/20) Komisi Aparatur Sipil Negara mengeluarkan surat Rekomendasi No. : R-1869/KASN/7/2020 tentang Rekomendasi atas pelanggaran Netralitas ASN atas nama Paisal, SKM. Mars, surat rekomendasi ini ditujukan kepada Walikota Dumai selaku Pejabat pembina kepegawaian, tertulis dalam rekomendasi tersebut meminta kepada Walikota Dumai untuk memberikan sanksi Hukum Disiplin Sedang kepada Paisal, SKM. Mars.

Seperti diketahui, Bawaslu Kota Dumai memproses pelanggaran hukum lainnya terkait pelanggaran etik yang dilakukan ASN kota Dumai, melalui proses dan mekanisme yang telah dilalui, Bawaslu kota Dumai menyampaikan surat rekomendasi hasil kajian dugaan pelanggaran hukum lainnya ke KASN nomor 029/K.RI-12/PM.05.02/V/2020 perihal penerusan hukum lainnya, dimana dalam surat tersebut menyatakan bahwa Paisal memenuhi unsur unsur pelanggaran netralitas ASN.

Zulfan menyampaikan " Semoga dengan peristiwa ini bisa kita ambil hikmahnya, bahwa kita dalam menegakkan keadilan pemilu secara netral dan objektif tidak pandang bulu sebagaimana yang diamanahkan oleh negara, serta sebagai pelajaran bagi kita semua dan khusus bagi ASN semoga tidak ada lagi pelanggaran netralitas ASN dikemudian hari" tambahnya.

Reporter : Asay
Tag
Berita
Juli News