Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Dumai Gelar Rapat Penyamaan Persepsi bersama Stake Holder

[caption id="attachment_8655" align="aligncenter" width="1599"] Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Dumai Gelar Rapat Penyamaan Persepsi bersama Stake Holder[/caption] Dumai, Sebagaimana tahapan Pemilu 2024, tanggal 04 November mendatang akan diumukannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD pemilu tahun 2024. Untuk itu Bawaslu Kota Dumai gelar Rapat Pembahasan dan Penyamaan Persepsi Tahapan Kampanye Pemilu 2024 bersama stake holder pada hari Selasa 31 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB. Kegiatan dilaksanakan di media center Bawaslu Kota Dumai yang beralamat di Jl. Putri Tujuh no 7 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur. Rapat dihadiri oleh stake holder dari Kepolisian, Kejaksaan, KPU Kota Dumai, Kesbangpol dan Satpol PP. Agustri selaku ketua Bawaslu Kota Dumai didampingi oleh Yossi Rinaldi dan Yeni Kartini sebagai anggota serta Idris Sardi selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Dumai. Dalam pembukaannya Agustri menyampaikan bahwa "rapat penyamaan persepsi ini perlu diadakan mengingat beberapa hari lagi DCT akan diumumkan. Ada 3 point penting yang dibahas yakni mengenai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye, Unsur dalam pasal 492 undang-undang nomor 7 Tahun 2017, dan Penertipan Alat Peraga Kampanye (APK)" jelas beliau. Mengenai STTP, sesuai kesepakatan peserta rapat akan ada pertemuan lanjutan untuk menetapkan format STTP bagi setiap pelaksana Kampanye dna tim kampanye. Selanjutnya, mengenai pasal 492 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)". Akan dilakukan koordinasi oleh Sentra Gakkumdu Kota Dumai kepada Sentra Gakkumdu Provinsi Riau. Sedangkan mengenai Penertiban Alat Peraga Sosialisasi secara serentak pada tanggal 04 November 2023. Dan untuk penertiban Alat Peraga Kampanye akan dilakukan penandatanganan MoU antara Satpol PP bersama Bawaslu Kota Dumai dan KPU Kota Dumai. Reporter: Intan
Tag
Berita
November