Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Tahapan Pemilihan, Bawaslu Kota Dumai Hadiri Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan

Hadapi Tahapan Pemilihan, Bawaslu Kota Dumai Hadiri Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan

Hadapi Tahapan Pemilihan, Bawaslu Kota Dumai Hadiri Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan

Dalam rangka menghadapi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Republik Indonesia adakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Kota Batam (30/06/2024). Kegiatan ini dihadiri 12 Bawaslu Provinsi beserta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.  

Bawaslu Kota Dumai turut hadir dalam Rakernis yang ditajak oleh Bawaslu RI dan dihadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yossi Rinaldi serta staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Amelia Jenny Pakpahan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI Yusti Erlina. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa jajaran Pengawas harus memperhatikan setiap unsur dan pasal dalam peraturan Penanganan Pelanggaran Pemilihan serta setiap proses dalam penanganan pelanggaran itu sendiri. “Pada tahapan Pemilihan ini kita menggunakan Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 dan Perbawaslu No. 9 Tahun 2020 namun kedepannya akan ada Perbawaslu baru yang akan digunakan dan sedang dalam tahap pembahasan, mari kita sama-sama menunggu Perbawaslu baru Penanganan Pelanggaran Pemilihan ini selesai dirancang agar dapat kita gunakan bersama nantinya” tambahnya.

Pada rapat kerja teknis kali ini terdapat beberapa kelompok belajar untuk mengupas modul yang telah diberikan oleh narasumber kegiatan kali ini. Setiap kelompok kerja diberikan ilustrasi kasus dan memasukkannya kedalam Formulir Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang terlampir dalam Perbawaslu No 8 Tahun 2020.

Hadapi Tahapan Pemilihan, Bawaslu Kota Dumai Hadiri Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan

Kegiatan ini ditutup langsung oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dr. (can) Puadi, S. Pd.,M.M. Pada kesempatannya Puadi menyampaikan perlunya sinergi antar lembaga dalam Sentra Gakkumdu disetiap daerah. “ Sebagai pintu masuk penerima laporan pelanggaran pemilihan, Bawaslu harus menggandeng Kepolisian dan Kejaksaan untuk bekerjasama menangani pelanggaran tindak pidana pemilihan. Perlunya membangun kerjasama serta koordinasi yang baik agar dalam penanganannya berjalan sesuai aturan yang berlaku” ungkap beliau.

Puadi juga menambahkan, Pengawas harus memperhatikan hari yang digunakan dalam penanganan Pelanggaran Pemilihan ini. Jika pada Pemilu menggunakan hari kerja, kebalikannya di Pemilihan ini menggunakan hari Kalender artinya bahwa proses penanganan pelanggaran tersebut dapat dilaksanakan sesuai hari Kalender. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama.

Reporter: Jenny