Lompat ke isi utama

Berita

Gencarkan Uji Petik, Bawaslu Dumai Jaga Hak Pilih di Pilkada 2024

Gencarkan Uji Petik, Bawaslu Dumai Jaga Hak Pilih di Pilkada 2024

Gencarkan Uji Petik, Bawaslu Dumai Jaga Hak Pilih di Pilkada 2024

Tahap Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih untuk pemilihan Kepala Daerah telah berjalan lebih kurang 19 hari kerja sejak dimulai tanggal 24 Juni hingga 24 Juli tahun 2024 mendatang. Komitmen Bawaslu Kota Dumai dalam penyelenggaraan di tahapan Pemutakhiran data pemilih semakin serius, untuk memastikan kebenaran dan akurasi DPT Pilkada di 27 November 2024 mendatang, karena hak pilih dalam pemilihan adalah hal tertinggi yaitu saluran daulat rakyat yang diamanatkan oleh konstitusi sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang kemudian ditindaklanjuti dalam pasal 22E dan pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Atas semangat ini, Agustri selaku ketua Bawaslu Kota Dumai menekankan jajaran Pengawas Adhoc agar lebih cermat dalam menyisir hasil kerja-kerja Pantarlih, terutama terkait pemilih pindah, yang sudah meninggal, berubah status TNI-Polri, termasuk yang sudah menikah tapi belum 17 tahun.

Menurut Agustri kita mengawasi tahapan ini berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan. Diantara beberapa cara pengawasan yang terdapat dalam surat edaran tersebut adalah pola Uji Petik minimal 10 rumah perharinya, untuk setiap pengawas, dan kita akan lakukan dalam jumlah yang maksimal dari jumlah minimal dari surat ini, sehingga lebih memastikan akurasi keselamatan hak pilih warga, ungkap Agustri. Dalam uji petik ini Bawaslu Kota Dumai telah memetakan lokasi prioritas berdasarkan titik rawan persoalan-persoalan kependudukan terkait Pemutakhiran yang berkaca dari pemilihan dan pemilu sebelumnya ungkap Agustri yang juga seorang akademisi.

Dalam surat edaran nomor 89 ini, waktu pelaksanaan Uji Petik dapat dilakukan setelah 4 hari setelah Pantarlih melakukan Coklit dan maksimal 7 hari sebelum  Pantarlih selesai melaksanakannya. Pada limit akhir ini, Agustri menekankan di jajaran pengawas di bawah agar mencermati segala bentuk dugaan pelanggaran terutama pelanggan administrasi yaitu terkait prosedur. Dan menyelesaikannya sesuai dengan mekanisme yang ada, bisa lewat saluran saran perbaikan dan bisa penanganan temuan.

Secara serempak seluruh jajaran pengawasan turun melakukan hal yang sama, sehingga jadi masukan berarti untuk pelaksanaan Pilkada mendatang. Bagi Agustri keseriusan ini kita lakukan selain menyelamatkan hak pilih, juga bentuk kerjasama saling melengkapi antara KPU dan Bawaslu dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Pada 27 November tahun 2024 di Kota Dumai terutama pada misi penyelamatan hak pilih warga.

Reporter: Tamimi