Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ucapkan Perpisahan Sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kota Dumai

Dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia terkait Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dan dengan memperhatikan pernyataan resmi dari World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemi global, pernyataan resmi Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, Bawaslu Kota Dumai melalui Bawaslu Provinsi Riau memberhentikan Sementara Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan serta Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan serta Sekretariat Panwaslu Kecamatan terhitung dari tanggal 31 Maret 2020. Pada Hari ini selasa tanggal 31 Maret 2020, Bawaslu Kota Dumai mengundang Jajaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan serta Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kota Dumai untuk menghadiri Rapat Tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kota Dumai Sekaligus  Penyerahan SK Pemberhentian Sementara. Rapat tersebut di lakukan di Halaman Kantor Bawaslu Kota Dumai di Hadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kota Dumai serta semua undangan. Untuk mengikuti arahan Pencegahan Covid-19 undangan di buat persesi jarak waktu rentang 1 Jam dari Panwaslu Kecamatan lainnya yang di mulai dari Jam 08:00 Wib hingga 15:00 Wib, Bawaslu Kota Dumai menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak antara satu orang dan lainnya antara 1 Meter serta di harapkan undangan membawa masker.

Dalam pertemuan tersebut, Zulfan selaku Ketua Bawaslu Kota Dumai menyampaikan permohonan maaf serta menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut merupakan instruksi dari Bawaslu RI untuk kebaikan dan kepentingan bersama dan NPHD yang belum terpakai akan dikembalikan ke Pemerintah Kota Dumai untuk Penanganan Covid-19. Zulfan juga menambahkan segala keterkaitan dengan sekretariatan untuk segera di selesaikan sampai batas akhir tanggal 30 Maret 2020. Selanjutnya Supratman, selaku Anggota Bawaslu Kota Dumai memberikan arahan serta nasehat untuk tetap menjaga Integritas, sikap dan perilaku selama di non aktifkan sementara karena jiwa pengawasan harus dan masih tetap melekat di dalam diri. 

Dalam rapat tersebut, suasana cukup menenangkan serta jajaran undangan memaklumi atas situasi yang telah terjadi dan mereka berharap Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia cepat berakhir dan membaik seperti sediakala sehingga mereka bisa cepat bergabung atau aktif kembali dalam melakukan pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Dumai Tahun 2020. Dan selanjutnya Pertemuan tersebut di akhiri dengan membagikan SK Pemberhentian Sementara oleh Bawaslu Kota Dumai.

Tag
Berita
Maret News