Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Riau lakukan Monitoring dan Supervisi ke Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Dumai

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Rabu, 15 September 2021 Bawaslu Provinsi Riau lakukan Supervisi/ monitoring pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu tahun 2019 dam pemilihan tahun 2018 dan 2020 berdasarkan ke Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu kota Dumai terkait tindak lanjut Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia no 26 Tahun 2021 pada tanggal 30 Juni 2021 tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilihan umum dan pemilihan.

Kunjungan supervisi ini dipimpin oleh Bapak Amiruddin Sijaya selaku Anggota Bawaslu Provinsi Riau didampingi staf divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau dan disambut oleh Ketua dan anggota serta staf Bawaslu Kota Dumai.

Dalam supervisi yang dilakukan, Bawaslu Kota Dumai telah melaksanakan instruksi sesuai Perbawaslu dan Surat Edaran Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran.

Bapak Amiruddin menyampaikan "Alhamdulillah dalam kunjungan yang dilakukan pada hari ini, Bawaslu Kota Dumai telah sesuai aturan dalam Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019, Pemilihan 2018 dan pemilihan 2020" Ungkap beliau.

Reporter: Intan

Tag
Berita
September News