Bawaslu Kota Dumai Usulkan Perbaikan Regulasi Pemilu Saat Kunker Anggota Komite I DPD RI
|
Bawaslu Dumai - Penguatan pengawasan Pemilu tidak cukup hanya mengandalkan kinerja penyelenggara di lapangan. Kepastian norma hukum memadai menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap tahapan demokrasi berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai, Agustri, S.H.I., Me.Sy., dalam kegiatan Kunjungan Kerja Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), H. Abdul Hamid, S.Pi., M.Si., terkait inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kegiatan berlangsung pada Hari Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Teratai Lantai III Kantor Wali Kota Dumai tersebut menjadi forum strategis untuk menyampaikan persoalan aktual penyelenggaraan Pemilu sekaligus merumuskan masukan bagi penyempurnaan regulasi kepemiluan.
Dalam bahan materi yang disiapkan Bawaslu Kota Dumai, Agustri menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang dinilai perlu mendapat perhatian bagi pembentuk undang-undang.
Bawaslu Kota Dunai, dalam menjalankan fungsi pengawasan, sering berhadapan dengan persoalan pemilih yang membutuhkan penelusuran dan pencermatan lebih lanjut. Terutama pada daerah-daerah perbatasan Kabupaten dengan Kota. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga hak pilih masyarakat.
Masa pra kampanye perlu memiliki batasan hukum yang tegas
Persoalan berikutnya adalah kekosongan norma yang secara memadai menjangkau aktivitas politik sebelum masa kampanye resmi dimulai.
Pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan bahwa, masa interaksi peserta pemilu dengan masyarakat dapat berlangsung jauh lebih panjang dibandingkan periode kampanye formal. Dalam materi yang disampaikan, Bawaslu Kota Dumai mencatat masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, sementara rentang masa pra kampanye hingga masa kampanye mencapai 349 hari.
Rentang waktu yang panjang tersebut membuka ruang bagi beragam aktivitas politik yang berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai batasan hukum yang jelas. Karena itu, diperlukan pengaturan yang mampu memberikan kepastian mengenai bentuk sosialisasi yang diperbolehkan, batas aktivitas politik, serta larangan penggunaan fasilitas publik dan anggaran pemerintah untuk kepentingan politik tertentu.
Agustri menekankan pentingnya pembentukan norma yang tidak sekadar mengatur masa kampanye secara formal, tetapi juga mampu menjangkau dinamika politik yang berkembang sebelum tahapan tersebut. Pengaturan harus dirumuskan berdasarkan asas dan prinsip pemilu, dengan ukuran yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir maupun membatasi aktivitas yang sah secara tidak proporsional.
Batas waktu penanganan Pelanggaran Pemilu
Dalam aspek penegakan hukum, Bawaslu Kota Dumai turut menyoroti keterbatasan waktu penanganan pelanggaran.
Dalam penyampaiannya, Agustri mengusulkan perubahan definisi Hari dalam UU 7 Tahun 2017. Dimana Hari yang dimaksud adalah hari kalender. Bawaslu berharap hari yang dimaksud menjadi hari kerja.
Selain itu, terkait subjek hukum dalam politik uang. Usulan tersebut didasarkan pada kebutuhan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran politik uang yang melibatkan pihak-pihak di luar kategori subjek hukum yang disebutkan secara eksplisit dalam ketentuan saat ini. Dalam praktik pengawasan, keterbatasan rumusan norma dapat menimbulkan tantangan tersendiri ketika dugaan pelanggaran melibatkan pihak yang tidak mudah dikaitkan dengan struktur resmi peserta atau tim kampanye.
Perluasan rumusan subjek hukum diharapkan dapat menutup celah regulasi, memperkuat daya jangkau penegakan hukum, dan memberikan landasan yang lebih memadai bagi penanganan dugaan politik uang. Namun, penerapannya tetap harus menjamin kepastian hukum, unsur tindak pidana yang jelas, serta perlindungan terhadap hak setiap orang.
Pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah dinilai membuka ruang perbaikan
Selain persoalan pengawasan, Bawaslu Kota Dumai memandang pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan demokrasi.
Sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemisahan jadwal pemilu dinilai dapat mengurangi beban kerja penyelenggara yang selama ini menghadapi kompleksitas tinggi akibat pelaksanaan berbagai pemilihan secara serentak.
Bagi Bawaslu, pengawasan pemilu bukan hanya berkaitan dengan pemantauan tahapan, tetapi juga mencakup pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa yang masing-masing memiliki mekanisme serta kebutuhan sumber daya tersendiri.
Pemisahan jadwal diharapkan memberi ruang bagi KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan sumber daya manusia, memperkuat kapasitas kelembagaan, dan meningkatkan fokus terhadap objek pengawasan. Dengan demikian, kualitas penanganan pelanggaran dan upaya pencegahan dapat ditingkatkan secara lebih optimal.
Penataan ambang batas harus menjaga kualitas demokrasi
Terkait pengaturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), Bawaslu Kota Dumai juga menekankan pentingnya menempatkan kualitas demokrasi dan perlindungan hak politik warga sebagai pertimbangan utama dalam pembentukan kebijakan.
Pengaturan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 perlu dirumuskan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara efektivitas sistem kepartaian, keterwakilan politik, dan perlindungan suara pemilih agar tidak terbuang secara tidak proporsional.
Sementara itu, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, diperlukan penataan mekanisme pencalonan yang menjamin kompetisi demokratis dan pilihan yang bermakna bagi masyarakat.
Bawaslu memandang bahwa pembenahan regulasi harus diarahkan pada penguatan integritas calon, transparansi, mekanisme demokrasi internal partai politik, serta pendidikan politik pemilih. Dengan pendekatan tersebut, demokrasi diharapkan tidak hanya menghasilkan proses pemilihan yang prosedural, tetapi juga menghadirkan kompetisi yang adil dan berkualitas.
Masukan daerah sebagai bahan evaluasi regulasi nasional
Melalui inventarisasi materi pengawasan ini, Bawaslu Kota Dumai berharap persoalan yang dihadapi penyelenggara di tingkat daerah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berbagai usulan yang disampaikan menegaskan bahwa efektivitas pengawasan tidak dapat dilepaskan dari kualitas regulasi, kecukupan kewenangan, dukungan data, dan kepastian hukum. Tanpa pembenahan pada aspek-aspek tersebut, penyelenggara pemilu berpotensi menghadapi keterbatasan dalam merespons perkembangan persoalan demokrasi yang semakin kompleks.
Bagi Bawaslu Kota Dumai, penguatan pengawasan bukan semata-mata agenda kelembagaan, melainkan bagian dari upaya menjaga hak konstitusional warga negara dan memastikan kedaulatan rakyat benar-benar terwujud melalui pemilu yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas.
Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan Komite I DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan penyempurnaan kebijakan kepemiluan yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.
Reporter: Alfian