Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai menghadiri Sosialisasi PKPU No 18 tahun 2023 terkait dana kampanye

[caption id="attachment_8532" align="aligncenter" width="1600"] Bawaslu Kota Dumai menghadiri Sosialisasi PKPU No 18 tahun 2023 terkait dana kampanye[/caption] Bawaslu Dumai (13/09/2023) – bawaslu kota dumai menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 tahun 2023 terkait Dana Kampanye Pemilihan Umum yang di selenggarakan oleh KPU Kota Dumai di media center pemerintah kota dumai di jalan puteri tujuh kecamatan dumai timur kota dumai yang dihadiri Ketua dan anggota Bawaslu Kota Dumai, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Kepolisian Resor Kota Dumai serta 18 Partai politik yang ada di Kota Dumai. Yang dimana kegiatan tersebut KPU Kota dumai mensosialisasikan peraturan KPU terkait dana kampanye pemilihan umum. Edi indra selaku Anggota KPU Kota Dumai mengatakan pasal-pasal yang berkaitan dengan dana kampanye di undang-undang pemilu. Apa itu dana kampanye, siapa yang dapat menjadi sumber dana kampanye, siapa yang dapat menjadi penyumbang dana kampanye, karena undang-undang konstruksinya berbeda, misalkan untuk kampanye anggota DPR, DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota salah satu sumber dana kampanye berasal dari partai politik, Dalam beberapa bulan ke depan, tahapan kampanye Pemilu 2024 akan segera berjalan. Pada tahapan ini ada kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) untuk melaporkan dana kampanyenya baik di awal (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK), selama proses kampanye (Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK) dan diakhir (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye/LPPDK). “Terkait Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) nanti harus ada kode khusus yang tidak boleh tercampur dengan dana apapun, termasuk dengan rekening partai politik. Maka RKDK sebagai rekening khusus untuk kegiatan kampanye diberi kode, nanti silakan aturan perbankan masing-masing,” tambah edi indra. Edi indra juga menambahkan agar tidak ada kesalahan dalam pembukaan rekening khusus dana kampanye, KPU RI memberikan pedoman terkait pembukaan rekening khusus dana kampanye yang dituangkan di dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI nomor 1190 tahun 2023 tentang pedoman teknis pembukaan dan penutupan rekening khusus dana kampanye. Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Dumai turut memberikan tanggapan perihal kegiatan Sosialisasi ini. Ketua Bawaslu Kota Dumai menyampaikan bahwa prosedur dan aturan dalam pengelolaan dana kampanye yang dimulai dari pembuatan buku rekening kampanye sudah sangat jelas disampaikan oleh pihak KPU Kota Dumai. Agustri lebih fokus kepada Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Dumai terhadap Dana Kampanye ini. “menambahkan dari segi pengawasan, terdapat 5 pasal yang mengatur terkait sanksi pidana dana kampanye dalam Undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yaitu pasal 496, 497, 525, 526, 527. Oleh sebab itu, jika semua partai dalam pengelolaan dana kampanye sesuai aturan, maka tidak akan terjerat pasal yang saya sebutkan tadi,” tuturnya. Bawaslu Kota Dumai akan melakukan pencegahan baik secara langsung (direct) maupun bersurat kepada seluruh partai politik, agar pelaksanaan dana kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diluar topic pembahasan, Ketua Bawaslu Kota Dumai kembali menghimbau kepada perwakilan Partai Politik, untuk mengingatkan Bacaleg masing-masing partai agar tidak memasang APS dikarenakan belum menjadi peserta pemilu. Agustri juga menyampaikan agar Partai Politik dapat bekerja sama untuk menghimbau para Bacaleg masing-masing agar menahan diri untuk tidak membagikan sesuatu yang berbau money politic.
Tag
Berita
September News