Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai Menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Pengelolaan Data Dan Informasi Di Bawaslu Provinsi Riau

[caption id="attachment_3195" align="alignnone" width="1280"] KOrdiv SDM Bawaslu Kota Dumai Menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Pengelolaan Data dan Informasi[/caption]

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal Pengelolaan Data dan Informasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota pada hari Kamis, 23 Juli 2020, Bawaslu Provinsi Riau mengadakan Rapat Koordinasi Penguatan Pengelolaan Data dan Informasi.  Rakor tersebut dihadiri oleh Koordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin dan  Kabag Hukum, Humas dan Datin Dona Donora. Bawaslu Provinsi Riau mengundang Koordinator yang membidangi Data dan Informasi dan Staf Data dan Informasi Bawaslu Kab/Kota Se-Provinsi Riau. Dan untuk Kota Dumai di hadiri oleh Supratman selaku Koordiv Datin dan satu staf Bawaslu Kota Dumai.

Rapat tersebut membahas tentang pentingnya Datin dalam mengelola Data dan Informasi di lembaga. Sub bagian data dan informasi mempunyai fungsi melakukan pengelolaan dan pelayanan data serta integritas data dan informasi kepada pusat data dan informasi.

Kabag Datin Dona Donora,  melalui materinya menyampaikan bahwa Datin mempunyai tugas menginventarisasi, mengarsipkan dan mengumpulkan Data-data dan Informasi setiap Divisi, data-data tersebut nantinya di kumpulkan ke dalam bank data di bagian Datin. Dan segala yang berkaitan dengan permintaan data dan informasi bisa langsung mendatangi Datin. Selanjutnya Dona Donora menyampaikan bahwa Datin dan PPID mempunyai keterkaitan, PPID dan Datin hampir sama tapi mempunyai sedikit perbedaan, yang mana Datin mengelola pelayanan data dan informasi bersifat internal yaitu pelayanan bagian dalam lembaga tersebut sedangkan PPID mengelola pelayanan dan informasi bersifat eksternal berkaitan dengan masyarakat dan publik. Dona Donora juga menjelaskan bagaimana alur Skema Alur Kerja pengelolaan data dan informasi Datin dan PPID  yaitu pertama bagian Datin melakukan inventarisasi data dan informasi, Kedua Bagian Datin mengumpulkan data dan informasi, Ketiga bagian Datin melakukan pengarsipan data dan informasi, keempat PPID mengolah data dan informasi menjadi DIP, Kelima PPID melakukan klasifikasi terhadap data dan informasi menjadi 4 jenis informasi Publik dan Keenam PPID melakukan pelayanan informasi kepada publik.

[caption id="attachment_3197" align="alignnone" width="1280"] Foto Bersama Kordiv SDM se-Provinsi Riau[/caption]

Di sela-sela akhir dari pemateri Dona Donora mengatakan bahwa staf yang membidangi Datin memerlukan pelatihan lanjut tentang pengelolaan data dan informasi dan akan segera di agendakan kegiatan selanjutnya yang berkaitan dengan Datin,hal tersebut diperlukan agar Datin bisa berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Selanjutnya narasumber ke dua Koordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin  menyampaikan bahwa Datin harus selektif mungkin mengelola data dan informasi, menyimpan data dengan aman, menbackup data di hardisk maupun tempat penyimpanan lain agar data-data tidak hilang begitu saja jika ada kesalahan di komputer. tambahnya seluruh data dan informasi harus tersedia di dalam Datin sehingga kapan saja data di butuhkan oleh Koordiv dan provinsi Datin bisa langsung mempersiapkannya.

Setelah pemaparan dari ke dua narasumber, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan persentasi masalah pengelolaan data dan informasi di masing-masing Bawaslu kabupaten/kota. Selanjutnya kegiatan rakor di tutup dengan sesi foto bersama.

Reporter : Latifah
Tag
Berita
Juli News