Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai menghadiri Rakor Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik

[caption id="attachment_3944" align="alignnone" width="1600"] Bawaslu Kota Dumai menghadiri Rakor Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik[/caption]

Bawaslu Kota Dumai - Dumai (10/02/22)-Bawaslu Provinsi Riau mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan laporan layanan informasi publik pada tanggal 10 Februari 2022 bertempat di Aula Bawaslu Provinsi Riau yang dihadiri 12 Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu kordiv hukum, humas dan datin.

Dimana Bawaslu Kota Dumai yang ikut dalam kegiatan ini Supratman selaku Kordiv SDMO dan Datin serta dua orang staf teknis yang terlibat dalam Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID )Ari Supriyadi dan Winda Sari Ayu.

Kegiatan Rakor ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dengan dilakukan rakor ini diharapkan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyusun laporan layanan informasi Publik secara sistematis dengan kerangka penyusunan yang telah ditetapkan dan memuat rekam jejak serta catatan pelayanan informasi yang telah dilakukan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota selama satu tahun terakhir. beliau juga menyampaikan arahan bahwa perlunya strategi dan kreativitas staf dalam mempublikasikan informasi kepada masyarakat.

Selain itu tenaga ahli Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Agus W.Nugroho melalui zoom meeting menyampaikan materi tentang standar layanan informasi publik sesuai dengan Garis besar Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Dan pada Inti acara staf Teknis Bawaslu Provinsi Riau, Hasan menjelaskan secara rinci terkait Penyusunan laporan layanan informasi publik secara sistematis. Hal ini tentunya merupakan upaya Bawaslu Provinsi Riau agar adanya keseragaman dalam penyusunan laporan kabupaten/kota.**

Reporter : Winda

Tag
Berita
Februari News