Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai Hadiri Rakor Kajian dan Pemahaman Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 di Aula Bawaslu Provinsi Riau

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Adanya Perbawaslu terbaru yang menjadi dasar hukum lembaga Bawaslu dalam menjalani tugas dan wewenangnya untuk menangani dan menindaklanjuti laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilihan tahun 2020. Sebelumnya, yang menjadi dasar hukum tersebut yaitu  Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Setelah dikeluarkannya Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sehingga diperlukan pemahaman bersama dalam mengimplementasikannya bagi Bawaslu Provinsi Riau sampai dengan jajaran tingkat dibawahnya. Untuk itu, Agustri berserta Staf HPPS mengikuti rakor ini yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Provinsi Riau pada hari Minggu (04/10/2020) dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Memulai kegiatan tersebut selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau, Gema Wahyu Adinata, SH menyampaikan bahwa mengacu pada Ketentuan Peralihan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 maka Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku. Sehingga mari kita pahami dan temukan perbedaan dari kedua perbawaslu tersebut, kata Gema. Selama proses rakor berjalan, banyak ditemukan perbedaan yang krusial terkait teknis penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, pertama adanya kajian awal yang dituang dalam Form A.4 dan Form A.4.1 dalam Lampiran Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 untuk menetukan lengkap atau tidaknya syarat formil dan materil dari sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Kedua adanya Informasi Awal yang tertuang dalam Form A.6 dan Form A.6.1 dalam Lampiran Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Ketiga terkait pelimpahan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan dari Bawaslu kepada tingkat jajaran dibawahnya berdasarkan Form A.5 Lampiran Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Keempat, terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran hukum lainnya adanya perintah untuk meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke instansi yang berwenang yang berdasarkan Form A.16 dalam Lampiran Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Semua ketentuan ini tentunya dijalankan berdasarkan Pasal yang telah tertuang dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 maka selalu pahami dan samakan perspesi bagi Bawaslu Kab/Kota, ujar Gema.

Menyambut hasil rakor ini, Agustri selaku Kordiv. HPPS Bawaslu Kota Dumai akan melaksanakan kegiatan rakor yang sama bersama dengan Kordiv. HPPS Panwaslu Kecamatan se-Kota Dumai yang akan dilaksanakan pada hari Selasa (06/10/2020) pukul 09.00 WIB di Media Center Bawaslu Kota Dumai dengan tetap menaati prokotol Kesehatan COVID-19 guna tersampainya hasil rakor ini kepada jajaran dibawah Bawaslu Kota Dumai.

Reporter : Zikri
Tag
Berita
Oktober News