Bawaslu Hadiri Rakor KPU kota Dumai Tentang Laporan Dana Kampanye
|
Rapat koordinasi penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) Pemilih Walikota dan wakil walikota Dumai tahun 2024 di Aula KPU kota Dumai pada Rabu 20 November 2024.
Laporan dana kampanye merupakan amanat UU pemilihan, tujuannya adalah untuk membatasi dan memberikan daya yang sama dalam kegiatan kampanye sehingga adanya rasa keadilan bagi setiap peserta pilkada.
Kegiatan rapat dipimpin oleh Saprizal selaku koordinator divisi teknis KPU kota Dumai, juga didampingi oleh Abdi selalu koordinator divisi hukum KPU kota Dumai. Dari Bawaslu yang di wakili oleh Ahmad Tamimi, dan dari utusan pasangan calon hanya dihadiri oleh satu perwakilan pasang calon nomor urut 2 yang menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya.
Dalam penyampaian ini dilakukan pembahasan yang memberikan beberapa catatan perbaikan untuk disempurnakan.
Ahmad Tamimi selaku yang mewakili Bawaslu kota Dumai menyampaikan bahwa soal pelaporan dana kampanye harus disesuaikan dengan kehendak Keputusan KPU Nomor 1364 Tahun 2024 Tentang pedoman teknis pelaporan dana kampanye Peserta pemilihan tahun 2024. Harus jelas sumber, jelas bentuk dan jenis, jelas nominal, Rasional dan prosedural. Dan tak kalah penting juga adalah Sesuai dengan tahapan bahwa pelaporan ini akan berakhir pada tanggal 24 November 2024.
Kemudian Ahmad Tamimi mengingatkan agar setiap pasangan calon tidak abai dengan pelapor ini, karena punya konsekuensi besar, yaitu jika terpilih pasangan calon walikota dan wakil walikota tidak bisa dilantik, oleh karenanya diharapkan agar setiap Paslon komitmen dengan aturan ini. Kegiatan rapat koordinasi berjalan lancar hingga selesai.
Reporter: Tamimi