Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dumai Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Dumai Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Dumai Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pilkada Serentak 2024

Dumai, bawaslu.dumai.go.id - Badan Pengawasan Pemilihan Umun (Bawaslu) Kota Dumai mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah bentuk dari Pemilu yang jujur dan adil. Karena netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok, golongan dan Pasangan Calon (Paslon) tertentu.

Salah satu bentuk mensosialisasikan netralitas ASN, Bawaslu Dumai dengan memasang stand banner yang bertuliskan "ASN wajib netral, Awas ada sanksi menanti" di setiap kantor pemerintahan. Pemasangan secara simbolis dilakukan di kantor Walikota Dumai oleh Komisioner Bawaslu Dumai Yossi Rinaldi, SE bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra H. Yusrizal, S.Sos., M.Si pada Senin (18/11/2024).

Yossi menjelaskan karena melihat tahapan Pilkada tahun 2024 di Kota Dumai masih dalam masa tahapan kampanye yang dimana para ASN tidak boleh ikut menyuarakan terang-terangan salah satu Paslon.

"Jika masih ada ASN yang ikut kampanye atau ikut menyuarakan salah satu Paslon akan diberikan sanksi berupa sanksi administrasi hingga sanksi pidana pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yossi.

Pengawasan yang ketat terhadap keterlibatan ASN menjadi langkah penting dalam menjaga netralitas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pilkada Serentak 2024.

Reporter: Ontuo Ikhlas