Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dumai Lakukan Sosialisasi Produk Hukum ke LAMR, Partai Golkar, dan PDIP

[caption id="attachment_8580" align="aligncenter" width="1000"] Bawaslu Dumai Lakukan Sosialisasi Produk Hukum ke LAMR, Partai Golkar, dan PDIP[/caption] Dumai (26/09/2023) - Bawaslu Kota Dumai melakukan kunjungan yang bertujuan mengadakan silahturahmi dan sosialisasi produk hukum kepada LAMR, Partai Golkar dan PDIP. Kunjungan ini dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Kota Dumai Agustri dan Yossi Rinaldi, Kepala Sekretariat Idris Sardi dan staf sekretariat. Bawaslu Kota Dumai menyambangi LAMR untuk kunjungan pertama pada pukul 09.00 WIB. Kunjungan ini disambut oleh Ketua Umum DPH LAMR-Dumai Datuk Seri Drs Zamhur Egab beserta jajarannya. [gallery size="full" ids="8581,8582,8583"] Pada sambutannya Agustri selaku Ketua Bawaslu Kota Dumai mengatakan kunjungan ini sebagai ajang silaturahmi dan sosialisasi produk hukum untuk mempererat hubungan Bawaslu Kota Dumai dengan Lembaga Adat Melayu Kota Dumai dalam menyongsong Pemilu tahun 2024. "Kami mengharapkan agar Bawaslu Kota Dumai dan LAMR dapat saling bersinergi dalam keberlangsungan Pemilu di Kota Dumai ini dan berharap Pemilu kali ini dapat berjalan dengan baik" - ujarnya. [gallery size="full" ids="8584,8585,8586"] Kunjungan kedua dilakukan pada pukul 10.30 WIB ke Partai Golkar, kunjungan ini disambut oleh Ketua DPD Partai Golkar Kota Dumai Ferdiansyah serta dihadiri oleh Bacaleg frasi Golkar. Kunjungan Bawaslu Kota Dumai ini bermaksud untuk mensosialisasikan produk hukum Pemilu Tahun 2024. Pimpinan Bawaslu Kota Dumai Agustri dan Yossi Rinaldi memberikan materi tentang jenis-jenis pelanggaran Pemilu, money politic, surat KPU RI No 765, putusan MK No 65/PUU-XXI/2023 serta data pelanggaran APS yang dilakukan oleh Partai Politik di Kota Dumai. Dalam kesempatannya, Agustri menyampaikan data terkait pelanggaran APS yang terjadi di Kota Dumai. "Ada beberapa Partai yang telah melanggar aturan terkait APS yang sudah bertebaran di beberapa tempat dan hal ini perlu menjadi perhatian kita semua"-ujarnya. Kemudian beliau menghimbau Partai Politik dan Bacaleg untuk memperhatikan APS yang telah disebarkan tidak mengandung unsur ajakan. Yossi Rinaldi selaku Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa memberikan pemahaman serta materi tentang jenis-jenis pelanggaran. "Sebelum memasuki pembahasan, perlu diketahui bahwa penyelenggara Pemilu ada 3 yaitu Bawaslu, KPU serta DKPP"-ucapnya. "Kemudian ada 3 jenis pelanggaran pemilu, yaitu Pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana pemilu"-tambahnya. Selanjutnya Yossi Rinaldi menjelaskan terkait money politic yang rentan terjadi pada saat Pemilu. Dalam UU 7 Tahun 2017, diatur pada pasal 523 ayat (1), (2) dan (3). Pasal tersebut menjelaskan bahwa money politic yang dilakukan pada masa Kampanye, Masa tenang dan Hari pemungutan suara akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal yg berlaku. "Berdasarkan surat KPU RI No 765. Beberapa tempat dilarang untuk memasang APS yang menyerupai APK diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah dan fasilitas lain yang menggangu ketertiban umum"-jelas Yossi. Kegiatan ini disertai dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan foto bersama. [gallery size="full" ids="8587,8588,8589"] Pada kunjungan ketiga pukul 17.00 WIB Bawalu Kota Dumai melakukan kunjungan ke Kantor Partai PDIP untuk melanjutkan sosialisasi produk hukum. Rombongan Bawaslu Kota Dumai disambut langsung oleh ketua Partai PDIP Kota Dumai Uber Firdaus. Dalam kesempatannya, Agustri menyampaikan hal yang berkaitan dengan APS dan menghimbau agar APS tersebut dipindahkan ke tempat yang diperbolehkan untuk dipasang. "APS yang dipasang di pohon, pagar maupun tiang listik agar dapat dipindahkan"-ujar Agustri. Kegiatan sosialisasi produk hukum ini ditutup dengan sesi foto bersama. Lebih Lanjut Agustri menjelaskan bahwa kegiatan silaturrahmi dan sosialisasi ini akan dilakukan untuk semua Parpol yang ada di kota Dumai, dan juga stakeholder lainnya. Reporter: Jenny
Tag
Berita
September News